Walikota: Pelayanan Air Bersih di PDAM Tidak Gratis
Mei 13, 2026Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa pelayanan air bersih yang diberikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bukanlah layanan gratis, melainkan berbasis retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (28/1/2026) di Ambon, sebagai respons atas masih adanya anggapan di masyarakat bahwa layanan air bersih seharusnya diberikan tanpa biaya.
Menurut Wattimena, PDAM merupakan perusahaan daerah yang memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai penyedia layanan publik sekaligus entitas bisnis. Oleh karena itu, masyarakat yang menikmati layanan air bersih diwajibkan membayar sesuai dengan pemakaian guna mendukung operasional perusahaan.
“Air bersih itu jasa. PDAM membangun pipa utama, mesin, jaringan distribusi, serta membayar tenaga kerja. Semua itu butuh biaya, dan itulah yang dibayar masyarakat melalui retribusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, retribusi berbeda dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada pemerintah tanpa imbalan langsung, sedangkan retribusi dibayarkan sebagai balasan atas jasa yang diterima secara langsung oleh masyarakat.
“Kalau pajak digunakan untuk pembangunan umum seperti jalan, maka retribusi PDAM digunakan untuk perbaikan mesin, pembangunan jaringan baru, serta menjaga keberlanjutan layanan air bersih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wattimena mengungkapkan bahwa pemasangan jaringan air ke rumah warga juga membutuhkan biaya. Namun, dalam kondisi tertentu, pemasangan dapat dilakukan secara gratis apabila terdapat program khusus dari pemerintah dengan sumber pendanaan yang telah ditetapkan.
“Tidak bisa serta-merta semua minta gratis. Kecuali ada program pemerintah yang memang dibiayai khusus. Semua mekanismenya jelas dan memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme kerja PDAM agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewajiban pembayaran layanan air bersih.
“Jika masyarakat menginginkan pelayanan air bersih yang berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah, maka mekanisme ini harus dipahami bersama. Tidak bisa gratis,” tutupnya. (**)

