Walikota : Masyarakat yang Belum Tercover Terima Bantuan, Segera Lapor ke Lurah

Juni 10, 2020 0 By admin

AMBON, FM,- Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konfrensi pers di ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai kota Ambon, Rabu (10/06/2020) menyatakan, masyarakat kota Ambon yang belum tecover dalam daftar yang berhak menerima bantuan pemerintah, harus melaporkan diri kepada lurah setempat agar nantinya dapat tercover masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah.

“Jadi masyarakat yang merasa belum pernah menerima bantuan pada lokasi tempat tinggal sampai saat ini, harus melaporkan diri kepada lurah setempat,” akui Louhenapessy.

Dijelaskan, untuk kota Ambon, hanya sisa 0,3 persen masyarakat yang namanya belum tercover dalam data base penerima bantuan sementara sisanya sudah masuk lengkap dengan nama dan alamat tempat tinggal.

terkadang masyarakat yang namanya tidak terdata sebagai penerima bantuan lantaran saat tinggal pada lokasi tempat tinggal tertentu tidak pernah Amelaporkan diri kepada RT atau lurah setempat.

“Dari segi administrasi memang ada juga kelemahan pemerintah, tetap masyarakat juga mestinya tertib administrasi kependudukan sehingga ketika terjadi masalah seperti ini jangan lagi pemerintah yang disalahkan. walau demikian, kebijakan saya adalah masyarakat yang belum menerima harus melaporkan diri segera, karena prinsinya tidak boleh ada masyarakat kota Ambon yang lapar,” demikian Louhenapessy. (FM-08)