Kantor Karantina Pertanian Ambon Musnahkan Daging Anjing Illegal

Juli 2, 2018 0 By admin

AMBON,FM.- Kantor Karantina Pertanian Kelas 1 Ambon memusnahkan daging anjing illegal dan bibit jeruk, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diitimbun.yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Karantina Ambon, Jumrin didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional, Nanang Handayono, Korfung KH, Nur Rahmahtri Rahayu, Korfung KT, Tariyani, dan pejabat fungsional KH/KT Karantina Ambon. pemusnahan dilakukan di Halaman kantor Karantina Pertanian yang berlokasi di Kate-Kate (02/07). turut juga dihadiri oleh stake holder lainnya yakni, Kepala Kantor KSOP, Danlantamal IX Ambon, Dit- Reskrimsus Polda Maluku, GM. Angkasa Pura, Kapolsek kawasan Bandara Pattimura, Komandan KP3 dan lainnya.
Kepada wartawan usai pemusnahan daging illegal, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Ambon, Jumrin menyatakan, berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Peternakan) daging anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori pangan lokal karena bukan sebagai pengganti pangan pokok, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Jo. Undang -Undang no 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan anjing dan kucing bukan termasuk ternak tetapi termasuk hewan peliharaan atau dikategorikan sebagai hewan kesayangan dan hewan jasa.
Dijelaskan, Pemusnahan dilakukan adalah tindak lanjut dari adanya temuan petugas karantina tertanggal 27 mei lalu, daging illegal itu diangkut dengan KM.Ngapulu dari Makassar sebanyak 500 Kg yang tiba di pelabuhan laut Yos Sudarso Ambon. Bahan asal Hewan (BAH) ini dikemas menggunakan steryfoam sebanyak 2 box, dengan tujuan untuk dikonsumsi, namun sayangnya media pembawa daging Anjing tersebut tidak menyertakan dokumen karantina. sama halnya dengan temuan oleh Avsec Bandara Pattimura Ambon tertanggal 26 Mei 2018 lalu yakni penahanan lima batang bibit jeruk yang akan dikirim ke Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan menggunakan Pesawan Trigana Air bibit tersebut berasal dari Malang-Jawa Timur yang dikirim ke Ambon via pos Indonesia tanpa dilengkapi persyaratan Karantina, dengan pengirim atas nama Samudra Bibit-Malang dan penerima Ampry Loyra Ambon yang selanjutnya akan dibawa ke Moa.
Saat penemuan, tambah Jumrin, petugas melakukan penahanan dan memberikan waktu selam 14 hari kepada si pemilik untuk melengkapi persyaratan karantina sebagai jaminan bibit sehat dan bebaa hama penyakit dan persyaratan tambahan berupa sertifikat benih unggul dari instansi berwenang di daerah asal. akan tetapi Pemilik tidak mampu melengkapi berkas yang diminta. Akhirnya dilakukan pemusnahan, agar kedepan Maluku dapat terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). (FM-29)