Keberadaan Karateker SMAN 1 TNS Ditolak

Juli 9, 2018 0 By admin

AMBON.FM.- Keberadaan Karateker SMAN 1 TNS, Fredik Nahuway Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah ditolak oleh seluruh Dewan Guru.
Penolakan disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, melalui Surat pernyataan penolakan tertanggal 21 Juni 2018, yang ditandatangani oleh 44 guru dan honorer di SMA Negeri 1 TNS. Hal ini diungkapkan salah satu dewan guru yang enggan namanya dipublikasikan.

Dijelaskan, Akreditasi terakhir SMA Negeri 1 TNS pada tahun 2009 hingga kini telah kedaluarsa sehingga perlu diakreditasi ulang.
Disebutkan juga, pengelolaan keuangan oleh pelaksana tugas (Plt) kepsek sangat tertutup (sistem pengelolaan anggaran satu pintu) yang tidak berpihak pada peningkatan mutu, sehingga rentan sekali spekulasi masyarakat terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apalagi, guru pegawai dilarang mencampuri atau mengetahui urusan pengelolaan dana BOS.

Anehnya, keputusan Rapat Kerja Guru Pegawai pada Agustus 2017 yang telah menetapkan RKAS/RAPBS. Dokumen 1 dan dokumen 2, Tata Tertib Sekolah, Peraturan Akademik Sekolah, dan lain-lain, ternyata tidak dijadikan acuan penyelenggaraan kegiatan di sekolah oleh Plt kepsek.
Dampaknya SMA Negeri 1 TNS tidak memiliki RKAS/RAPBS sebagai acuan dalam melakukan perbelanjaan, sehingga terindikasi laporan dana BOS selama 2 tahun kepemimpinan Plt kepsek adalah tidak berdasar.

Terindikasi dana BOSNAS dan BOSDA sebesar Rp 1,3 miliar per tahun dalam penggunaannya tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan BOSNAS dan BOSDA, karena sifatnya menghambur-hamburkan anggaran, seperti pembangunan Stadion Mini dan pengadaan mobiler.

Selama menjabat, Plt kepsek meminta kesepakatan orangtua siswa terhadap pembangunan tempat parker pada saat pengumuman kelulusan dengan beban Rp 100 ribu per siswa.

Ternyata, siswa tidak dapat mendapatkan Surat Keterangan Lulus jika tidak membayar Rp 100 ribu. ’’Bagi kami, ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dan dikategorisasikan sebagai pungutan liar,’’ tulis dewan guru SMA Negeri 1 TNS dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada gubernur Maluku, DPRD Maluku, Kepala BKD Maluku, dan instansi-instansi lain di daerah ini.
Dalam penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) setiap siswa dikenakan biaya administrasi Rp 30 ribu yang langsung dipotong Plt Kepsek dari dana tersebut.

‘’Bagi kami, hal ini merupakan penyelewenangan dana dan masuk kategori Pungli,’’ kata dewan guru SMA Negeri 1 TNS lagi.

Setiap kali melakukan tugas keluar, beber dewan guru SMA Negeri 1 TNS, Plt Kepsek, tidak pernah meninggalkan tanggung jawab kepada Wakil Kepsek atau siapapun. ’’Plt Kepsek tidak bisa merangkul warga sekolah dalam pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga pekerjaan administrasi, baik wakil kepsek, wali kelas, dan pengelola diambi alih dan dikerjakan hanya oleh Plt kepsek’’.
Selain itu, Plt Kepsek tidak pernah menggelar rapat-rapat untuk mengevaluasi kinerja, membahas program, dan rapat lain yang berhubung dengan strategi peningkatan mutu.
’’Kami menolak saudara Fredrik Nahuway sebagai Plt kepala SMA Negeri 1 TNS sekaligus mohon yang bersangkutan dimutasikan demi terciptanya iklim sekolah yang harmonis dan kondusif,’’ demikian permohonan dewan guru SMA Negeri 1 TNS dalam surat tersebut.

Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan atau audit oleh lembaga yang berwenang terhadap pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 TNS.

’’Kami akan melakukan aksi mogok massal jika SMA Negeri 1 TNS masih dipimpin saudara Fredrik Nahuway,’’ ancamnya. (FM-29).