Bupati SBT Hadiri Panggilan KPK

Agustus 20, 2018 0 By admin

AMBON,FM.- Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Provinsi Maluku, Mukti Keliobas secara terbuka menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI)di Jakarta (20/8/2018).

pemanggilan Bupati SBT, Mukti Keliobas oleh KPK adalah dimintai keterangan sebagai saksi terhadap tersangka Yaya Purnomo,selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Demikian diungkapkan Pengacara Bupati SBT, Fahri Bachmid,S.H.,M.H melalui relisnya yang diterima media ini, kemarin.

Dalam relisnya, Bachmid menyatakan, Pemeriksaan Bupati dimulai sekitar pukul 10.00 WIB,dan berakhir pada pukul :11.30 WIB, pemanggilan dilakukan guna Penyidikan lanjut tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan/Sprindik No. Sprin.Dik/77/DIK.00/01/05/2018,bertanggal 05 Mei 2018,dengan Tersangka YayaPurnomo,SE terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018,

“Sudah menjadi kewajiban hukum untuk setiap warga negara yang dipanggil oleh lembaga yang berwenang (KPK RI) dalam rangka penegakan hukum, tentu wajib adanya untuk datang menghadap dan memberikan keterangan sesuai kepentingan hukum itu sendiri, ini adalah sesuatu yang generik dan lumrah dalam sebuah negara hukum,” Ungkap Bahcmid.

“Agenda pemeriksaan Bupati pada hari ini telah berjalan baik dan normal,dan semua kebutuhan akan informasi dan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK dalam perkara ini telah diberikan secara gamblang dan jelas oleh Bupati,” tuturnya.

Bahcmid menyatakan, prinsipnya Bupati akan selalu kooperatif terhadap KPK dan kedepan jika penyidik masih berkepentingan untuk meminta keterangan tambahan. Bupati akan kooperatif serta siap menghadap dan memberikan keterangan dimaksud.

Dalam perkara ini lanjut Bachmid, Tersangka Yaya Purnomo diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 65 KUHPidana,dan mengenai detail hasil pemeriksaan tidak dapat kami sampaikan karna hal tersebut telah masuk pada ranah teknis penyidikan,

“Hal itu tentu merupakan domain penyidik KPK yang tidak dapat kami campuri,prinsipnya kami sangat menghargai serta menghormati setiap tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK,biarlah KPK menyelesaikan tugasnya dalam perkara ini dengan tersangka Yaya Purnomo,” Demikian Bachmid. (FM-09)