Akhirnya MUI Resmi Keluarkan Fatwa Vaksin Rubella Dibolehkan

September 17, 2018 0 By admin

AMBON,FM.- Akhirnya Majelis Ulama Indonesia ( MUI) secara resmi telah mengeluarkan Fatwa tentang penggunaan imunisasi campak dan Rubella. fatwa tersebuat tertuang dalam Surat Keputusan MUI Pusat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Vaksin MR. Hal ini diungkapkan langsung Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo saat sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan kota Ambon, menghadirkan kepada sekolah, Camat, kepala- kepala puskesmas. yang digelar dituang rapat lantai II Balai kota Ambon, Senin (17/8/2018)

Ketua MUI Maluku menjelaskan, sejak awal memang umat muslim di Indonesia tidak memberikan anaknya divaksin MR di sekolah, karena harus menunggu adanya fatwa dari MUI, lantaran adanya dugaan jika vaksin tersebut mengandung bahan haram atau terkandung unsur babi, yang secara islam sangat bertentangan.

Dikatakan, MUI sendiri melakukan koordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI dan Intitute From India dan meminta agar diberikan daftar bahan atau unsur apa saja yang terkandung dalam vaksin tersebut kepada MUI. selanjutnya diakukan penelitian ilmiah oleh para ahli dan hasilnya dibahas lagi oleh pakar-pakar islam sebelum dikeluarkannya fatwa.

Dalam fatwa tersebut juga, Ketua MUI Maluku membacakan kesimpulan dari fatwa tersebut yang mana,penggunaan vaksin Rubella dari serum Institute from India pada saat ini dibolehkan ( Mubah) dengan tiga dasar yakni karena unsur keterpaksaan ( darurat) karena sampai saat ini belum ada vaksin yang dapat menyembuhkan penyakit itu, belum ditemukan vaksin MR yang halal atau suci, alasan ketiga adalah karena adanya keterangan dari para ahli yang berkompeten, bahwa betapa bahayanya anak- anak jika tidak diimunisasi MR.

“MUI akan membantu pemerintah untuk mensosialisasikan tentang Vaksin MR ini, mengingat bahanya sangat fatal, demi menuelamatkan generasi muda di Maluku,” Ucap Latuapo singkat. ( FM-09)