Pembentukan Lima OPD di Kabupaten MTB
September 20, 2018Saumlaki,FM. -Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat ( MTB) akhirnya membentuk lima perangkat Daerah baru, guna menunjang pelaksanaan roda pemerintahan pada kabupaten dimaksud.
Kelima Perangkat daerah yakni, Dinas Sumber daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi tipe A. Cipta Karya dan Tata Ruang Tipe B. Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman tipe B, Dinas Pemuda dan olahraga Tipe B. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kabupaten MTB, Agustinus Utuwaly saat pidato penyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) di ruang sidang II DPRD MTB (17/9/2018)
Dijelaskan,dalam prespektif sosiologis, peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang diberlakukan pada tahun 2016-2018, belum sepenuhnya memenuhi kondisi nyata di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. lantaran, beberapa dinas daerah meliputi,: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukima, Pertanahan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalami kelebihan beban(overload).
Dirinya mencontohkan, Bagian perbatasan setda yang awalnya menjalankan fungsi pendukung (supporting staff) pada sekretariat Daerah dan Dinas Sosial yang sebelumnya dibentuk dengan tipe C tidak sesuai dengan besaran fungsi yang dilaksanakan saat ini.
”Mendasari itu landasan yuridis sosiologi tersebut Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat memandang perlu untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian secara komprehensif terhadap materi muatan peraturan Daerah nomor 04 tahun 2016 untuk merubah sebagiannya.
Selain itu, lanjutnya membentuk perangkat Daerah baru, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat juga meningkatkan Tipe Dinas Sosial dari tipe C menjadi Tipe A untuk disesuaikan dengan maksud agar dapat melakukan tugas dan fungsi secara lebih baik.( FM-06)
