BPOM Ambon Sita 41.672 Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar

Oktober 15, 2018 0 By admin

AMBON,FM.- Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Ambon berhasil mengamankan 108 item obat tradisional tanpa ijin edar, barang Expire bahkan ijin edar yang telah kadarluarsa saat melakukan inspeksi mendadak oleh tim pada 9 sarana yang terdiri dari 7 sarana di kota Ambon dan 2 sarana di Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) dengan total jumlah pcs yang diamankan sebanyak 41.672 pcs dengan nilai kerugian ekonomi mencapai 133.067.100,-

Jenis sarana yang dikunjungi diantaranya TOB, Pengecer kosmetik, Distributor obat kuat, Distributor pangan, maupun pengecer pangan.

” Dari hasil sidak yang dilakukan oleh tim, ditemukan 27 item obat daftar G, obat tradisional tanpa ijin edar ( OT.TIE) dengab jumlah pcs sebanyak 788 pices atau senilai 2.390.000, untuk 32 jenis sarana Distributor pangan yang disidak hasilnya juga tidak memenuhi ketentuan dengan jumlah pcs yang diamankan sebanyak 433 pcs, bahkan ada juga 1 item kosmetik milik pengecer yang telah expire date (Kosmetik ED) dengan jumlah sebanyak 30.240 pcs, delapan item obat kuat expire sebanyak 193 pcs, 19 jenis obat kuat tanpa memenuhi ketetuan ( TMK) sebanyak 333 pcs, 9 item pangan yang ijin edarnya juga sudah kadarluarsa sebanyak 96 pcs, termasuk 1 distributor obat tradisional illegal, yang memiliki 2 item, petugas berhasil mengamankan 7.420 pcs,” Demikian ungkap Kepala Badan POM Ambon, Hariani, Apt kepada awak media dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Kantor dimaksud, Senin ( 15/10/2018)

Hariani mengungkapkan, penyitaan obat tradisional tanpa ijin edar terdiri dari berbagai jenis yakni, tawon liar, sari buah naga, jamu aden, montalin, antanan, tongkat ajimat madura, okura, geerng jos, king cobra, new tanduk rusa, urat new madu dan urat kuda.

“Distributor yang ditemukan melakuan pelanggaran baik secara sengaja maupun tidak, akan dipanggil oleh BPOM, setelah itu akan dibahas secara internal oleh penyidik BPOM, jika ada perkara yang nantinya akan dinaikan ke tindak pidana tentu akan dilakukan, tergantung penyidik BPOM. Intinya semua temuan petugas BPOM dilapangan akan tetap ditindaklanjuti,” ujarnya.

Tambah Hariani, Sesuai Undang- Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196 dengan jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah.

” Saya rasa UU kita sudah jelas, distributor yang dianggap telah berulang lagi melakukan hal yang sama dan tidak megindahkan teguran dan bimbingan BPOM akan tetap ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Hariani (FM-08)