Tingkatkan Kerjasama Pemkot Ambon Teken LOI Bersama Kota Vlissingen

Oktober 17, 2018 0 By admin

AMBON, FM.- Untuk terus meningkatkan kerjasama yang sudah terbangun sejak lama antara Pemerintah kota Ambon dengan kota Vlissingen- Belanda, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy bersama Walikota Vlissingen, Bas Van Den Tilaar melakukan penandatangan Letter Of Intent (LOI), bertempat di Balai Kesehatan Mata Ambon-Vlissingen,Rabu (17/10).
Penandatanganan LOI turut disaksikan oleh Tim Dokter Vlissingen, Tim Dokter dan tenaga Medis Kota Ambon, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon.

Walikota Vlissingen, Bas Van Den Tilaar dalam sambutannya menyatakan, ini adalah hari terpenting karena kita akan melakukan penandatangan LOI, Klinik Mata merupakan hasil Kerjasama dua Kota yang sudah sejak lama dilakukan sekitar tahun 1969 dan di lima tahun terakhir ini kerjasama semakin intens dilakukan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh staf klinik mata yang sudah melakukan banyak hal dalam melayani seluruh pasien disini, dan juga kepada tim dari Vlissingen yang senantiasa mendukung kegiatan ini disepanjang lima tahun terakhir ini. Masyarakat Vlissingen sangat bangga karena digedung ini terdapat nama Kota Vlissingen,”tandasnya.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya para Dokter, tim medis yang memiliki perhatian besar untuk Ambon. Hubungan dua Kota ini terjalin begitu baik karena sejarah panjang antara Pemerintah Indonesia dan Belanda.

“Pemerintah Pusat melalui Menteri Luar Negeri mengapresiasi hubungan antara dua Kota (Ambon-Vlissingen), dan menurut Menlu, hubungan Ambon-Vlissingen menjadi contoh yang sangat baik bagi kota-kota di Indonesia,”ujarnya.

Kerjasama dibidang kesehatan ini memberikan banyak manfaat, baik bagi masyarakat maupun para Dokter dan tim Medis di Ambon, dimana selain pengobatan ada proses transfer teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, W.Pelupessy katakan, Penandatanganan LOI baru dapat dilakukan hari ini sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.(FM-07)