DPD RI Gelar Diskusi Publik” Penguatan Kelembagaan Jaringan Dokumentasi Hukum

November 5, 2018 0 By admin

AMBON,FM.- DPD RI bersama Bagian Hukum Pemprov Maluku menggelar Diskusi Publik penguatan Kelembagaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pusat- Daerah. yang digelar di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Senin (5/11/2018)

Anggota DPD-RI, Jhon Pieris dalam sambutannya menjelaskan, selama kurun waktu empat belas tahun sejak berdiri, DPD senantiasa berupaya meneguhkan perannya sebagai lembaga perwakilan derah yang membawa aspirasi dan keinginan daerah.dalam kurun waktu itu juga DPD telah banyak menghasilkan produk-produk hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Dalam mensosialisasikan hasil produk hukum kepada daerah dan masyarakat, DPD-RI perlu mengoptimalkan sarana, dukungan,dan pelayanan dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI sebagai pendukung teknis, administrasi dan keahlian sesuai Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang tata tertib,” ucap Pieris yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang ini.

Sejak kelahirannya DPD-RI telah mengartikulasikan kepentingan daerah melalui usul RUU sebanyak 87, RUU 256 pandangan dan pendapat, 80 pertombangan, 9 prolegnas, dan 11 rekomendasi.
Lima Puluh Empat Produk hukum tersebut menjadi bukti otentik dari pencapaian kinerja DPD-RI dalam rangka memperjuangkan aspirasi daerah dan masyarakat ditingkat pusat.

Diharapkan, dapat terjalin kerjasama yang baik sehingga DPD dan pemerintah daerah saling terkait dan terkoneksi dalam sebuah ikatan yang saling membangun.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Maluku, Henry Far- Far kepada wartawan usai kegiatan dimaksud menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan agar bagaimana daerah menbagun jaringan imformasi hukum dapat dikelola secara baik. Sejak 2016 pihaknya telah membentuk Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ( JDIH)

Persoalannya adalah empat daerah di Maluku belum membentuk JDIH, kalau seluruh dokumen dan informasi hukum di Provinsi sudah diimput masuk dalam website milik Bagian hukum sendiri.

” Kita sudah terintegrasi secara nasional, Pemprov Maluku menempati posisi keenam,” ucap Far Far

Dia menyatakan, sesuai PerPres Nmor 33 Tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi hukum sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 24 Tahun 2016 guna menginput seluruh data dan informasi hukum termasuk Peraturan Daerah dan terintegrasi secara nasional.

Diharapkan, Empat daerah lainnya yang membentuk JDIH dapat secepatnya dibentuk agar dapat terintegrasi secara baik baik melalui Pemda maupun Nasional. ( FM-09)