Satu Tersangka Prostitusi di Ambon Masih Dalam Pengejaran Polisi

Februari 20, 2019 0 By admin

AMBON,FM.- SATU tersangka lainnya, berinisial T dalam kasus prostitusi di Ambon – Maluku masih dalam pengejaran polisi Polres Pulau Ambon dan P.P Lease.sementara dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di Rutan Polres Ambon.

“Tersangka berjumlah tiga orang, dua sudah kami tahan yakni berinisial K dan F dan satunya lagi masih dalam pengejaran polisi,” ungkap Kassubag Humas Polres Ambon,Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Polres Pulau Ambon dan PP Lease, kemarin.

Dikatakan, tersangka ini merupakan mucikari atau germo yang ditahan atas kasus prostitusi delapan belas anak dibawah umur, yang digrebek di penginapan Nyaman. Delapan remaja tersebut adalah kelompok yang telah dipersiapkan untuk
untuk melayani pria hidung belang.

” Mereka bersepakat melalui aplikasi MiChat, dengan imbalan sebesar Rp. 400.000 hingga 1 Juta, sementara Mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000 hingga 300.000,-

Dari kasus ini, Tersangka (mucikari) dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 88 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang ekspetasi anak dan memaksa anak dibawah umur untuk bersetubuh. ( FM-05)