Empat Daerah di Maluku Belum Miliki Website JDIH
April 5, 2019AMBON,FM.- Empat daerah di Maluku yakni, Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBT), Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual belum terkoneksi dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ( JDIH) secara nasional.
Sementara tujuh kabupaten lainnya sudah terintegrasi secara baik dalam skala nasional Demikian diungkapkan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Maluku, Alwiyah Al Idrus kepada wartawan usai kegiatan Rapat Koordinasi Anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ( JDIH) yang digelar di Lantai Enam Kantor Gubernur Maluku, Jumat (05/04/2019)
Dikatakan, terintegrasinya daerah dimaksud adalah dengan penerimaa. Penghargaan tahun lalu yang telah mencapai 50 persen.
Akuinya,kendala terbesar empat daerah yang belum terintegrasi secara nasional adalah menyangkut jaringan internet, pengaruh letak geografis, dan anggaran setiap kabupaten/kota maupun kendala internal lainnya.
Menyikapi itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Maluku telah menyampaikan langsung ke Bappeda setiap kabupaten/kota untuk menyiapkan perangkat lebih dulu agar ketika jaringan internet sudah tersambung dapat dengan mudah melakukan koneksi ke pusat. Sementara bagi tujuh kabupaten/kota lain diminta agar dapat meningkatkan sistemnya, agar bukan hanya bagian Hukum Provinsi Maluku saja, tetapi OPD yang ada di tiap kabupaten dan kota.
Dalam website JDIH, tersedia berbagai produk hukum Provinsi dan Kabupaten kota mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, hingga SK Gubernur, begitupun dengan Perda Kabupaten kota dari Walikota hingga Keputusan Bupati.
“Siapapun dapat mengakses www.jdih.malukuprov. co id.
Diharapkan, tahun ini hingga 2020 mendatang seluruh daerah di Maluku sudah terakses jaringan internet dan tersambung secara nasional. ( FM-07)
