BPJS Bayar Hutang Klaim Rumah Sakit 11 Triliun
April 20, 2019AMBON,FM.- BPJS kesehatan akhirnya membayar hutang jatuh tempo atau klaim kepada seluruh rumah sakit di Maluku sebesar Rp. 11 triliun. termasuk pembayaran dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama sebesar 1,1 triliun.
“Sampai saat ini terjadi Han klaim rumah sakit yang lulus verifikasi dan sudah jatuh tempo telah dibayarkan dengan mekanisme first in first out. urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap tentu transaksi pembayaran klaim yang akan diproses terlebih dulu, atas dukungan kementerian keuangan dan kementerian kesehatan,” Hal ini diungkapkan Kepala BPJS kesehatan Maluku Afliana Latumakulita kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
menurut ahli setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan Rumah sakit dibayarkan BPJS kesehatan pada hari berikutnya hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS kesehatan.
“biasanya mitra perbankan menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu, namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 kami juga telah berkoordinasi dengan kantor pusat untuk memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerja kantor cabang Ambon telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Afli
Dia menjelaskan, dengan dibayarnya hutan kering jatuh tempo BPJS kesehatan kepada fasilitas kesehatan diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi dirinya berharap pihak rumah sakit dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN -KIS. ( FM-07)
