71 Sarana Kefarmasian di Kota Ambon Dievaluasi
September 3, 2019AMBON, FM,-Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) di Ambon bersama
pemerintah kota Ambon, dalam hal ini Dinas Kesehatan secara bersama melakukan monitoring dan evaluasi hasil pengawasan sarana pelayanan kefarmasian, yang digelar pada salah satu hotel di kota ini, Selasa (03/09/2019)
Kepada awak media, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan di kota Ambon, Hariani menjelaskan, hasil dari evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh BPOM selama tiga tahun belakangan ini , telah diserahkan kepada Dinas Kesehatan, karena hal yang berkaitan dengan ijin sarana kesehatan adalah kewenangan
Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Akuinya, monev yang dilakukan adalah sebuah kolaborasi nyata yang diterapkan dengan maksud memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat kota Ambon, dengan tidak mengabaikan aspek keamanan.
Menurutnya, obat harus diberikan oleh tenaga yang berkompeten, dalam hal ini tenaga kefarmasian di apotik, jangan disalahgunakan, inilah yang dibahas bersama pemilik sarana dan apotekernya agar dapat dicari jalan keluarnya.Sehingga kedepan dapat melayani masyarakat kota Ambon dalam menunjang kesehatan dan kemananannya.
“Pelayanan kesehatan jangan hanya berlatar belakang uang, tetapi juga melindungi masyarakat, itulah yang utama,” akuinya.
Sementara itu, kepala Dinas Kesehatan kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy juga menyatakan, Monav yang dilaksanakan untuk sarana dan prasarana yang merupakan tugas pokok dan fungsi Dinkes Ambon dengan mengawal seluruh sarana dan prasarana yang ada do kota Ambon baik obat maupun makanan namun akan tetap
disesuaikan dengan batasan kewenangan yang dimiliki.
Dikatakan, BPOM melakukan monitoring dan evaluasi setelah dilakukan pengawasan di lapangan.
Beberapa hasil yang dilakukan BPOM terhadap sarana dan prasarana yang ada dikota Ambon, terrbukti masih ada penjualan obat dalam jumlah lebih besar yang sebenarnya tidak
boleh dilakukan.
Hal yang paling emergency adalah masih ada antibiotik yang dijual tanpa resep dokter, padahal antibiotik harus diberikan sesuai dengan indikasi medis.
“Memang semua orang membutuhkan antibiotik, tetapi seseorang tidak dapat menjadi dokter untuk diri sendiri, kalau misalkan ingin mendapatkan antibiotik mesti ke puskesmas atau sarana kesehatan lain jika memang benar dibutuhkan antibiotik, sudah tentu akan diresepkan.sebaliknya jika antibiotik yang dikonsumsi tidak sesuai dengan seharusnya, maka akan menimbulkan resistensi terhadap pasien dimaksud,” tandasnya.
Akuinya, Ada juga obat keras yang tidak
diperuntuhkan untuk dijual bebas, itu juga
dibatasi, oleh karena itu, pihaknya melakukan pengumpulan data dan mencari solusi dengan kondisi yang terjadi saat ini, agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. karena kami menjalankan aturan sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan BPOM untuk Dinkes.
“Intinya adalah bagaimana kita melindungi masyarakat terhadap penggunaan obat yang tidak rasional,” tutupnya. (FM-06)
