Pemkot Latih Tenaga Pendamping Psiko Sosial Pasca Bencana

Oktober 5, 2019 0 By admin

AMBON,FM.-Pemerintah kota Ambon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) melakukan pelatihan tenaga pendamping psiko sosial pasca bencana yang terjadi di kota Ambon, 26 September lalu.di Marina Hotel Ambon, Jumat kemarin.

Kegiatan ini, dihadiri oleh, Kepala Pelaksana BPBD dan staf, termasuk juga sejumlah narasumber, dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Ibu. Dr. Yoliana Ratnasari dan Theophanny Rampisela bersama tim dari Universitas Pattimura.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon di dalam laporannya menyatakan, kegiatan ini bertujuan guna mendapatkan aparatur yang berkompetensi dalam melaksanakan pendampingan psikososial masyarakat pasca bencana. agar mendapatkan bekal panduan atau acuan bagi aparatur perangkat daerah Kota Ambon yang akan menjalankan tugas pendampingan dan pemulihan psikologis masyarakat akibat bencana.

Kegiatan ini lebih dititikberatkan pada SKPD teknik antara lain dinas sosial BPBD Kota Ambon Dinas Kesehatan Dinas Pendidikan Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak masyarakat dan desa dan perwakilan dari setiap.

Menurutnya Kota Ambon merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bencana alam yang cukup besar dimana menurut kategori penilaian BNPB RI RI Kota Ambon termasuk dalam urutan 7 daerah di Indonesia yang rawan bencana.

Kejadian gempa bumi yang terjadi saat ini telah membawa dampak kerusakan dan kerugian yang tidak sedikit dari kejadian tersebut sangat memungkinkan akan mereka secara mendalam pada warga masyarakat yang terkena dampak traumatik pasca bencana, terlebih khusus pada anak-anak di mana mana dapat berpengaruh pada mental serta perkembangan psikologis.

“Untuk mencegah terjadinya gangguan perkembangan kejiwaan akibat ketakutan yang sangat besar dari pengalaman bencana yang terjadi maka sangat diperlukan pemulihan trauma pasca bencana sangat mutlak dilakukan untuk mengembalikan semangat dan keceriaan untuk melakukan aktivitas kegiatan kehidupan sehari-hari, ” Akuinya.

Sementara itu sekretaris Kota Ambon Age latuheru dalam sambutannya menjelaskan sejak 26 September 2019 Kota Ambon dinyatakan berada dalam status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 14 hari terhitung dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2019 hal ini dimaksudkan sebagai upaya tanggap darurat bencana yang dilakukan secara cepat tepat dan terakomodir dan terkoordinir guna memudahkan akses dalam mengendalikan sumber daya manusia peralatan logistik pengadaan barang jasa pengelolaan dan pertanggungjawaban atas ruang dan atau barang serta upaya penyelamatan.

Pengungsi sebagai manusia baik sebagai individu maupun kelompok masyarakat yang sedang menghadapi masalah mempunyai kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Hal ini penting sebab jika kebutuhan hidup itu tidak dapat terpenuhi dalam kurun waktu yang lama, maka akan menjadi masalah sosial. sehingga manusia dan masyarakat tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu hadir dalam kondisi itu untuk memberikan kepastian pelayanan terbaik dalam semua aspek.

Keterpurukan lain yang biasa dihadapi saat menghadapi bencana yaitu masalah psikososial seperti, kekuatiran akan terjadi gempa susulan rasa kehilangan yang mendalam atas meninggalnya anggota keluarga harta benda dan sumber mata pencaharian seringkali menimbulkan kesedihan berkepanjangan.

Selain itu dengan terpaksa harus tinggal di pengungsian dalam kondisi yang serba terbatas, menambah rasa cemas para pengungsi.

Pengungsi adalah mereka yang mudah ada dalam kondisi jenuh sebagian besar pengungsi bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan yang setiap hari terbiasa bekerja keras. kurang terpenuhinya kebutuhan hidup tidak optimalnya pelaksanaan fungsi dan peran keluarga serta kemungkinan hilangnya pengendalian diri.

kekecewaan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dapat berpotensi menjadi aksi sosial pengungsi kehilangan rasa percaya diri sehingga terkesan pasrah,putus asa, tidak berdaya dan cenderung menyalahkan orang lain bahkan menyalahkan Tuhan atas musibah yang dialami.

” Pemerintah memiliki tanggung jawab dan hadir di tengah masyarakat, yakni sebagai penjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana. Sesuai dengan standar pelayanan minimum perlindungan masyarakat dari dampak bencana pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai, “

Upaya optimalisasi peran pemerintah dalam penanggulangan bencana harus diikuti dengan pengetahuan aparatur akan potensi ancaman kerentanan bencana di Kota Ambon, serta keterampilan dalam menghadapi ancaman dan kerentanan bencana yang ada.
“Pengalaman bencana yang kita pernah menjadi guru yang sangat baik artinya, Pemerintah Kota Ambon harus terus meningkatkan kualitasnya dalam penanggulangan bencana dan wajib mengikuti kebijakan dan strategi nasional yaitu strategi yang dititikberatkan pada aspek pencegahan dan kesiapsiagaan, Artinya penanggulangan bencana dititikberatkan pada tahapan pra bencana dan perlu terus meningkatkan kapasitasnya, dalam penanggulangan tanggap darurat bencana. maupun Pada tahapan pemulihan pasca bencana atau fase pemulihan. (FM-04)