Bappekot Ambon Gelar Konsultasi Publik Renja RKPD 2021
Maret 5, 2020AMBON,FM.- Pemerintah kota Ambon, melalui Badan Perencanaan Pembangunan kota (Bappekot) Ambon menggelar konsultasi publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kota Ambon Tahun 2021
Panitia penyelenggara, Christian Tukloy dalam laporannya menjelaskan, kegiatan konsultasi ini didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri 86 Tahun 2017
Dinyatakan, dokumen rancangan awal RKPD Kota Ambon Tahun 2021, sebelum diajukan dalam forum konsultasi publik, juga telah dimusrenbangkan ditingkat kecamatan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepkatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa,kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kota Ambon.
Konsultasi ini dimaksudkan, guna memperoleh masukan dan sarana penyempurnaan oleh kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya.
Tukloy menjelaskan, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tatacara perubahan RPJPD, RPJMD dan Renja pemerintah daerah, telah jelas dalam pasal 16 menjelaskan, dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun dengan berbagai tahapan yakni,persiapan penyusunan,penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan.
Selanjutnya, pada pasal 80 Permendagri dimaksud juga mengamanatkan untuk dilakukan konsultasi publik terhadap rancangan awal RKPD guna memperoleh masukan dan saran demi penyempurnaan bersama bersama Kepala daerah maupun pemangku kepentingan.
Sekretaris kota Ambon, AG Latuheru saat membacakan sambutan tertulis wali kota Ambon menyatakan,sesuai amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017,pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah perlu melaksanakan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal perumusan rencana pembangunan daerah.
diharapkan, agar dapat menghimpun aspirasi dan pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan rancangan awal yang selanjutnya dapat dijadikan acuan bagi OPD dalam menyusun Renja perangkat daerah tahun 2021. (FM-08)
