Mari Simak Surat Edaran Executive Administrator FKM-RMS Bagi Seluruh Dunia

April 18, 2020 0 By admin

AMBON,FM,- Setelah sekian lama berjuang, Executive Administrator FKM RMS, DR.Alexander H.Manuputty mengeluarkan surat edaran banding terbuka untuk presiden Indonesia, Bapak.Ir.Joko Widodo maupun kepada siapa saja yang berkepentingan.surat tersebut ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2020 di los angeles,California, USA-Amerika Serikat.

Dalam surat edaran dimaksud Manuputty menyatakan, dengan sungguh-sungguh mengambil tanggungjawab untuk mengangkat benang raja tahun ini pada pesta ulang tahun ke 70 tepat tanggal 25 April 2020 yang dilaksanakan oleh rakyat saya Maluku Selatan/Alifuru/Melanesia Barat. 

kegiatan ini berkaitan dengan peringatan Hari kemerdekaan ke-72 Republik Maluku Selatan yang diproklamasikan pada 25 April 1950 secara de facto- de jure dan sah menurut kumpulan ketentuan internasional, keputusan dewan Maluku Selatan 11 Maret 1947 dan sejarah sebenarnya.


Dinyatakan juga, jumlah 70 adalah milik Allah yang maha esa dan berarti bahwa pemerintahan Indonesia harus mengakhiri secepat mungkin penjajahannya atas negara yang sudah ada sebelum tanggal jatuh tempo yang disebutkan di atas.

“Saya ajak bapak presiden Ir.Joko Widodo dan beberapa pengamat internasional untuk menasehati dan mengira memfasilitasi saya untuk datang ke negara tercinta RMS yang bersama-sama dengan rakyat saya menikmati hari yang menentukan ini.

Kehadiran pejuang Indonesia dan bisa jadi ribuan tentara Indonesia di wilayah Maluku Selatan hanyalah untuk tindakan bimbingan dan keamanan dan tidak diizinkan sama sekali untuk menyiksa menangkap dan atau menunjukkan perlakuan merendahkan bagi masyarakat Maluku Selatan.

Dirinya sangat membutuhkan kerja nyata dan perhatian serius dari dewan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), departemen dikolonisasi, departemen terkait dan pasukan penjaga perdamaiannya dan beberapa pihak internasional yang terlibat dengan kisah nyata kami.

Bahkan Manuputty sungguh berharap, bapak presiden insinyur Joko Widodo sebagai presiden peradaban pergi menemui saya melalui konsulat Jenderal Indonesia di los angeles untuk membuat sesuatu yang bernilai bagi negara kesatuan Republik Indonesia dan secara hukum menyatakan RMS, “Kata bijak mengatakan, insinyur dianeksasi 70 tahun yang lalu, insinyur dirilis hari ini,” ucapnya dalam surat edaran itu.

Untuk diketahui, seruan dalam surat edaran tersebut telah beredar luas dan bahkan telah menjadi konsumsi publik rakyat di seluruh dunia.

Menyikapi itu, perwakilan Front Kedaulatan Maluku (FKM) RMS di tanah air, yang diketuai Markus Noya dan Sekretaris Johanis Pattiasina secara tertulis pada tanggal 4 April 2020 telah menyurati seluruh ketua-ketua perwakilan setanah air sekaligus mengimbau kepada rakyat untuk dapat menaikan bendera kebangsaan di setiap rumah pada tanggal 25 April dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke 70.

Tak hanya itu, pada tanggal 18 April 2020 secara terbuka kepada beberapa media massa di Maluku, perwakilan FKM-RMS menyampaikan 7 pernyataan sikap politik
Yakni, pertama, 430 Tahun Maluku terjajah oleh dunia sejak Portugis 15 13 sampai zaman Jepang dan 70 tahun Republik Maluku Selatan terjajah oleh Indonesia sejak 1950 hingga kini.

Kedua, penentuan nasib sendiri self determination yang terdapat pada konferensi Denpasar pada tanggal 27 Desember 1946, perjanjian Linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947,perjanjian renville pada tanggal 17 Januari 1948, resolusi dewan keamanan PBB tanggal 28 Januari 1949, perjanjian Roem roijn tanggal 7 Mei 1949, konferensi meja bundar di den Haag tanggal 27 Desember 1949, piagam atlantic tanggal 14 Agustus 1941, deklarasi hak-hak asasi manusia tanggal 10 Desember 1948, piagam PBB 24 Oktober 1945.

Ketiga, mengacu pada pembukaan undang-undang Dasar 1945 alinea pertama bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Keempat, FKM RMS di bawah pimpinan dokter Alexander Hermanus Manuputty menyatakan bahwa wilayah Maluku bukan lagi menjadi bagian dari NKRI melainkan negara republik Maluku Selatan yang telah dikembalikan kedaulatannya pada tanggal 10 April 2020.

Kelima, berdasarkan perihal dimaksud pihak yang menginstruksikan mulai hari ini tanggal 18 April 2020, seluruh aktivitas NKRI berakhir di wilayah kekuasaan negara Republik Maluku Selatan.

Keenam, dihimbau kepada masyarakat yang bukan keturunan bangsa alifuru untuk segera meninggalkan wilayah Republik Maluku Selatan.

Ketujuh, Katong rakyat Maluku akan melaksanakan HUT kemerdekaan yang ke 70 tanggal 25 April 2020 untuk itu kata menghimbau kepada seluruh rakyat Maluku Selatan untuk mengibarkan bendera benang Raja kebangsaan Republik Maluku Selatan. (FM-07)