Aponno Ingatkan PKL Jangan Bayar Retribusi Tanpa Karcis

Aponno Ingatkan PKL Jangan Bayar Retribusi Tanpa Karcis

Agustus 31, 2020 0 By admin

AMBON,FM,- Sekretaris Dinas Perindusterian dan Perdagangan ( Disperindag) kota Ambon, Yanes Aponno mengingatkan pedagang dan PKL di kota Ambon untuk berhati-hati atas sikap oknum tidak bertanggungjawab yang sengaja menagih retribusi dari masyarakat mengatasnamakan pemerintah kota Ambon dalam hal ini Disperindag kota Ambon terutama saat Covid seeprti ini. Hal ini diungkapkan Aponno saat bertatap muka secara langsung bersama pedagang kuliner malam kota Jawa, Komisi II DPRD, dan pedagang di Baileo Rakyat-Belso Ambon, Senin (31/08/2020).

Dalam tatap muka bersama pedagang kuliner kota Jawa, pedagang mengaku, sejak tahun 2018 mereka dituntut untuk membayar retribusi per bulan kepada Disperindag sebesar Rp.150.000 per bulan dan Rp.5000 per hari tetapi tidak pernah diberikan kwitansi apapun dari Disperindag.tetapi ketika terjadi covid pedagang justru diperintahkan untuk berhenti berjualan.

Menjawab itu Aponno menyebutkan selama covid, pihaknya menjadikan badan jalan sebagai salah satu pendapatan dari sisi PKL, dengan melakukan penagihan pada saat berjualan dengan sistem pembayaran per meter Rp 1.750x luasan sesuai dengan ketentuan dan kita tagih dengan mempergunakan media pungut yang sah yaitu karcis.

“Soal karcis kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan tinggi dimana karcis Disperindag dicetak sangat banyak pada tahun 2017 dan masih menggunakan Perda lama nomor 10 dan perda yang terbaru diberlakukan pada tahun 2019.

pemberlakuan perda PKL dan pasar pemerintah berlakukan sementara karcis hanya Rp. 1000
Namun karena diwilayah badan jalan di daerah rumah tiga tagih bulanan melalui kepala PKL sehingga disetor langsung ke bendahara penerimaan melalui kwitansi 27 dan disetor langsung pada kas daerah, sebab itu kwitansi itu tidak ditinggal oleh PKL.

Kalau seandainya ada petugas yang datang menagih tanpa karcis jangan berikan tetapi harus minta identitas petugasnya karena ada penagih liar yang mengatasnamakan Disperindag

“Kalau ada oknum yang datang menagih tidak menggunakan karcis yang berlogo pemerintah kita Ambon, jangan diberikan, biar perlu catat nomor telepon saya dan lapor, biar kita temui orang tersebut itu pungli namanya karena tanpa gunakan karcis itu media pungut yang sah sesuai Perda,” tutupnya. (FM-09)