Marak Penagihan Retribusi Tanpa Karcis,Helaha Minta Disperindag Kejar dan Proses Hukum
Agustus 31, 2020AMBON,FM,- Dalam situasi pandemic covid-19 saat ini, banyak masyarakat mengalami kesusahan bahkan untuk makan dan minum Sehingga tak heran jika ada cara-cara tidak terpuji yang sengaja dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah satunya yang dilakukan terhadap pedagang di kota Ambon tepatnya di Talud spead, Desa Rumah tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Sejumlah pedagang mengaku, setiap harinya mereka didatangi oleh petugas penagih retribusi senilai 5000 per malam selama kurang lebih dua tahun tetapi petugas tersebut tidak pernah memberikan karcis sebagai bukti pelunasan retribusi PKL dan pedagang.
Saat pandemic, pedagang pada lokasi tersebut ditertibkan oleh tim Satgas Covid 19 kota Ambon melalui tim patroli, pedagang diminta berhenti berjualan. sampai hari ini terhitung sudah seminggu, padahal mereka menggantungkan penuh hidup keluarga pada dagangan malam tersebut.
Atas sikap itu, pedagang mengambil langkah untuk bertemu dengan wakil rakyat di DPRD kota Ambon. Sudah dua kali tatap muka dilakukan, dari tatap muka kedua yang juga dihadiri oleh Sekretaris Disperindag kota Ambon, Yanes Aponno itu barulah diketahui selama ini puluhan pedagang secara rutin membayar retribusi ke kas daerah sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah kota Ambon. namun sayangnya mereka tidak memiliki bukti karena selama ini tidak ada karcis yang diberikan.
Menyikapi itu, Anggota DPRD kota Ambon yang juga adalah Sekretaris komisi II, Ricky Helaha mengaku kaget karena ternyata pedagang juga berkontribusi kepada daerah.
“Awalnya saya berpikir, mungkin mereka tidak membayar retribusi, tetapi ketika ada surat pengaduan yang masuk dan pertemuan bersama mereka, ternyata ada retribusi yang dibayar baik harian maupun bulanan, lantas karena alasan covid mereka justru dilarang berjualan,inikan aneh, kalau alasan covid ya harus adil jangan hanya pedagang kota jawa,” ucap Helaha.
Menyoal tentang penagihan retribusi, Helaha menilai sepertinya pengawasan terhadap objek pajak sangat lemah sehingga terkesan pemerintah kota Ambon kecolongan dari sisi pendapatan daerah, karena jika benar seluruh pedagang dan PKL membayar retribusi pasti PAD kota Ambon akan sangat besar baik saat Covid maupun tidak. Untuk itu akan menjadi bahan evaluasi komisi II DPRD bersama pemerintah kota Ambon baik Disperindag, Bappemda dan juga BPKAD.
Lebih jauh Helaha menyatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan mengawal terus persoalan ini sehingga siapapun yang sengaja melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menilai sepertinya pemerintah kecolongan soal retribusi dari PKL maupun pedagang karena terkesan ada praktek pungutan liar yang sengaja dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang bukan hanya di kota Jawa tetapi pedagang lainnya juga di kota Ambon,” ujarnya.
Mestinya, dinas perindag tau dulu, siapa yang bermain di belakang itu, kita akan konsen mengikuti hal ini terus dan siapapun oknum yang kedapatan bermain dibelakang harus diproses hukum, jangan ambil untung diatas penderitaan masyarakat agar ada efek jerah bagi yang bersangkutan. (FM-06)
