KPCPEN Gelar Webinar Vaksin Aman, Masyarakat Sehat”
November 25, 2020AMBON,FM,- Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bekerjasama dengan Kementerian Informatika RI dan Pemerintah Provinsi Maluku menggelar webinar “Vaksin Aman, Masyarakat Sehat” yang diprakarsai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Rabu (25/11/2020)
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku,Drs. Semuel Huwae, MH, Kepala Seksi Surveilans & Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Daud Samal, S.KM dengan moderator,
Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfo Provinsi Maluku David S. Katayane, SE., M.Si.
Webinar ini dimaksudkan agar memberikan pemahaman yang benar pada upaya penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional serta mengajak partisipasi publik untuk bersama mewujudkan ekonomi pulih, kesehatan pulih, dan ekonomi bangkit.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Daud Samal, S.KM dalam materinya menjelaskan, Imunisasi adalah
Suatu upaya untuk menimbulkan atau menimbulkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpapar dengan penyakit tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Imunisasi terdiri atas imunisasi program dan imunisasi pilihan.imunisaai program adalah wajib dilakukan dan diberikan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitar. Sementara imunisasi pilihan adalah imunisasi yang dapat diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I)
Lebih jauh dirinya menjelaskan, imunisasi diakui akan melindungi masyarakat namun apabila dalam suatu masyarakat banyak yang belum diimunisasi, maka penyakit menular akan mudah menyebar di seluruh masyarakat tersebut.
Apabila dalam suatu masyarakat jumlah anak yang diimunisasi jumlahnya sedikit maka penyakit menular masih dapat menyebar melalui anak-anak yang tidak diimunisasi. Bahkan apabila dalam suatu masyarakat sebagian besar anak sudah mendapat imunisasi, maka penyebaran penyakit menular dapat dikendalikan karena ada kekebalan komunitas.
Lebih jauh dikatakan Samal menyebutkan, sebagai salah satu prinsip dasar kesehatan, imunisasi hanya akan diberikan kepada orang yang sehat, sementara bagi orang sakit bukan tidak akan diberikan imunisasi melainkan akan ditunda pemberian imunisasi pada fasilitas kesehatan yang tersedia baik Puskesmas, Posyandu maupun faskes lainnya dengan tetap menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi serta physical distancing.
“Kami akan tetap mengupayakan melakukan imunisasi lengkap dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal untuk melindungi anak dari PD3I” ucapnya.
Dalam analisa situasi pada tahun 2019 menunjukan masih terdapat kabupaten/kota yang memiliki cakupan IDL dan cakupan imunisasi lanjutan rendah ditambah lagi apabila
Pelayanan imunisasi ditunda atau dihentikan maka kesempatan anak untuk mendapatkan perlindungan dari PD3I akan berkurang faktor inilah yang akan menjadi resiko terbesar terjadinya Kasus Luar Biasa (KLB) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Dalam program imunisasi dan covid 19, secara operasional pemberian imunisasi baik di puskesmas, posyandu atau puskesmas keliling akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat dengan mempertimbangkan situasi epidemiologi covid 19, cakupan imunisasi rutin dan situasi epidemiologi PD3I.Dengan demikian kegiatan surveilans PD3I selama masa pandemic covid 19 harus dioptimalkan termasuk pelaporannya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Semuel Huwae dalam materinya menyatakan, prioritas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) adalah Indonesia Sehat artinya, memprioritaskan rakyat agar aman dari covid 19 dan reformasi layanan kesehatan. Indonesia Bekerja dengan memprioritaskan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja dan Indonesia tumbuh dengan memprioritaskan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Akui Huwae, melihat situasi dunia saat ini, terlihat jelas dampak dari pandemic covid-19 yang mana terjadi pergeseran pola mobilitas masyarakat dengan adanya peningkatan aktifitas masyarakat di dalam rumah. Hal ini senada dengan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS-RI) meningkat senilai 16 persen. rilis lembaga yang sama tentang semakin berkurangnya aktifitas diluar rumah sebesar 10 persen per hari.
Menurut riset kesultanan internet redseer pendemic covid 19 memberi dampak terhadap
Perubahan pola konsumsi masyarakat yang mana sekitar 12 juta orang Indonesia terdaftar sebagai pengguna baru pada sejumlah platform- e commerce sejak pandemic berlangsung.
Bahkan data terakhir dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukan jumlah pengguna internet di Indonesia telah menembus 171 juta orang.
Dalam roadmap percepatan penanganan covid 19, presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid 19 yang meliputi empat poin diantaranya, pengadaan vaksin covid 19 yang terdiri dari penyediaan vaksin serta peralatan pendukung dan logistik lain yang diperlukan.
Kedua, pelaksanaan vaksinasi covid 19 yang harus memperhatikan aspek kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan pemberian serta standar pelayanan.
Ketiga, pendanaan pengadaan vaksin covid 19 terdiri dari pengadaan yang dibiayai APBN maupun APBD.
Keempat dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. (FM-09)


