Dinas PMD Maluku Gelar Rakor Kelembangaan Desa
Mei 30, 2022AMBON, FM, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Kelembangaan Desa tahun 2022, yang digelar di Grand Avira Hotel -Ambon, Senin (30/05/2022)
Rakor ini menghadirkan Perwakilan dinas PMD kabupaten/kota, Kepala Dinas Kabupaten/kota, Sandiri/BPD, PKK tingkat Desa, Kader Posyandu Desa, KarangbTaruna Desa dan perwakilan Lembaga Adat Desa (LAD).
Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku, Ismail Usemahu dalam sambutannya menyebutkan, sesuai amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah diisyaratkan bahwa pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini juga dipertegas dalam diterbitkannya peraturan menteri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa bahwa LKD dan LAD dibentuk oleh Pemerintah Desa sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra pemerintah desa untuk ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
“Tugas dan fungsi kelembagaan desa sudah semakin jelas mulai dari tingkat RT yang menyentuh segala urusan pemerintahan pemberdayaan dan pembangunan desa mulai urusan penyedia data kependudukan dan perizinan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga oleh PKK, penanggulangan masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda oleh karang taruna. upaya peningkatan kesehatan masyarakat desa oleh Posyandu dan penyerapan aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa serta menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan Swadaya gotong royong oleh LPM, ” Akuinya.
Tambahnya, pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa. Sehingga sebagian tugas kepala desa dapat didistribusikan kepada LKD sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Meskipun dirasakan akhir-akhir ini peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan semakin redup dan melemah disebabkan karena tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat terjadinya konflik sosial budaya maupun memudarnya adat istiadat. olehnya itu sangat penting untuk mendudukkan kembali peran LKD.
Sesuai tugas dan fungsinya lanjut Usemahu, perlu juga dibina hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan BPD serta menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja sehingga bersama-sama mengelola aspirasi masyarakat.
Kondisi dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, ketersediaan data yang belum terbarukan masih kurangnya program dan kegiatan yang melibatkan Lembaga Kemasyarakatan desa dan bahkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di desa.
“Perlunya pendataan penataan lembaga masyarakat dan desa menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan. Tersedianya data yang valid dan akurat serta pembentukannya yang diatur dalam peraturan desa sebagai implikasi dari Permendagri Nomor 18 tahun 2018 sehingga mempermudah pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap LKD dan LAD melalui program dan kegiatan untuk memberdayakan dan menguatkan Lembaga Kemasyarakat desa, ”
Diharapkan pemerintah kabupaten/ kota bersama-sama dengan provinsi Maluku dapat memberikan perhatian dan dukungan serius terhadap pembinaan serta pengawasan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa agar lebih memainkan peran dan tugasnya sebagai Mitra Pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa di wilayah kabupaten kota masing-masing.
Bahkan turut membangun komitmen bersama dan mendudukkan peran dan fungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa yang semuanya itu akan berujung pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. (FM-09)


