Gelar MoNev SP4N, Anggota Ombudsman RI Kunjungi Maluku

Juli 15, 2022 0 By admin

AMBON,FM,- Gelar monitoring dan evaluasi terhadap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Maluku, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya berkunjung ke Maluku.

Sebelumnya Suharmawijaya menemui staf Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku dan menggelar rapat internal dengan insan Ombudsman RI Perwakilan Maluku di Ruang Rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku.bahkan telah dijadwalkan untuk menjadi pembicara dalam kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Kantor Gubernur Maluku yang akan diadakan pada hari Kamis (14/07).

Kehadirannya juga merupakan bagian dari upaya penguatan tugas dan fungsi Ombudsman RI kepada internal di kantor perwakilan. Dadan menekankan bahwa Insan Ombudsman RI harus memiliki integritas dan kredibilitas yang kuat terlebih ketika melakukan pengawasan agar terhindar dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Menurut survey, masyarakat mengapresiasi dan melihat kinerja kita dengan integritas dan kredibilitas yang masih terjaga, inilah yang harus kita pertahankan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa banyak hal yang bisa mencoreng kredibilitas Ombudsman dan oleh sebab itu diperlukannya kerjasama untuk selalu jujur dan memiliki integritas yang baik, sehingga Ombudsman sendiri bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan, Hasan Slamat menyambut kedatangan unsur pimpinan Ombudsman RI ini dan melaporkan hasil rapat koordinasi mengenai pengaktifan dan integrasi SP4N Lapor di wilayah Maluku dengan 3 OPD yakni Inspektorat, Bagian Organisasi serta Dinas Kominfo dan Persandian.

“Dari hasil evaluasi, hanya 1 daerah yang masih aktif untuk SP4N Lapor yakni Kota Ambon,” ujarnya.


Kepala Bidang Pencegahan, Semuel Hatulely menambahkan bahwa untuk Provinsi Maluku sudah ada namun belum berjalan karena admin penghubung, sosialisasi di masyarakat, membina antara kabupaten/kota belum dilaksanakan.

Selain itu untuk Kabupaten Seram Bagian Barat baru saja memulai mengaktifkan aplikasi tersebut sementara Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Barat Daya sama sekali belum di aktifkan.

“Mirisnya, beberapa orang-orang pemerintah daerah belum mengetahui manfaat SP4N Lapor” tandasnya.

Dadan menyatakan bahwa Ombudsman juga harus mensosialisasikan SP4N Lapor karena SP4N Lapor sendiri sangat berguna sebagai pengaduan di daerah yang hasilnya nanti bisa menjadi bahan evaluasi untuk mengambil kebijakan bagi daerah itu sendiri

“Memang kita harus mendorong bahkan masuk ke daerah yang belum terjangkau sehingga meskipun aduan tidak masuk ke Ombudsman dan masuk ke SP4N Lapor, kita tetap bisa memantau,”akunya. (FM-09)