KPU Maluku Gelar Sosialisasi PerKPU nomor 4 Tahun 2022 dan Pengenalan SIPOL
Juli 28, 2022AMBON, FM, – Komisi Pe. Ilihan Umum Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PerKPU) tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilu, anggota DPRD dan DPD serta pengenalan sistem informasi partai politik, yang berlangsung pada salah satu hotel di kota Ambon, Kamis (28/07/2022)
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Sekretaris KPU Maluku, Anggota KPU, Forkopimda, Kanwil Hukum dan HAM, SKPD terkait lingkup Pemprov Maluku, Pimpinan Partai politik, Pemerhati Pemilu, tokoh agama, Ormas, dekan Fakultas FISIP Universitas Pattimura, Awak media baik cetak, elektronik dan online termasuk pejabat eselon III, IV lingkup KPU Maluku.
Sosialisasi ini juga menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Almudatsir.Z.Sangadji Engelbertus Dumatubun dan Abdul Khalil Tianotak.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul. R Kubangun dalam Sambutannya menjelaskan, tahapan jelang pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022 yang ditandai dengan Launching tahapan pemilu.
Dijelaskan, sosialisasi yang dilakukan saat ini adalah sesuai peri tah KPU-RI dan untuk mengawalinya telah dilakukan juga Bimbingan teknis sebagai awal semua proses tahapan pendaftaran.
Abdul Khalil Tianotak dalam materinya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan Pemilu nanti akan meliputi: perencanana program dan anggaran; serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, serta penetapan daerah pemilihan.
Dijelaskan,pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Selanjutnya, ada masa kampanye dan masa tenang; Serta dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir adalah penetapan hasil Pemilu, lalu tahapan ditutup dengan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif.
Sementara itu, Engelbertus Dumatubun dalam materinya menyebutkan, KPU telah meluncurkan Sipol pada 24 Juni 2022, sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol ialah terkait profil, keanggotaan, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umun (KPU) mendorong seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi, meski tidak diwajibkan dalam peraturan KPU (PKPU).
Pemanfaatan Sipol, lanjut Dumatubun, dimaksudkan untuk memenuhi aspek keterbukaan publik agar masyarakat dapat memantau dan memperhatikan soal terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. (Eda L)


