DPRD Maluku Sikapi Pemberlakuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada

Desember 6, 2023 0 By admin

AMBON,FM,- Menyikapi pemberlakuan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (5) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dengan jelas menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan umum tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.

Atas dasar itu, DPRD mengambil sikap serius yakni membentuk panitia kerja penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku usulan DPRD provinsi berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail- Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Pembentukan panitia kerja ini dibentuk berdasarka. surat Keputusan ( SK) Nomor 16 tahun 2023 tentang pembentukan panja. Yang dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD setempat Farah Samal.

Berdasarkan UU tersebut dan hasil Badan Musyawarah DPRD Maluku maka sejak awal November 2023 dilaksanakan rapat pimpinan dan ketua-ketua fraksi di legislatif telah menetapkan panitia kerja penjaringan calon pejabat Gubernur Maluku usulan DPRD Provinsi Maluku.

Panitia kerja penjaringan calon penjabat gubernur adalah Jantje Wenno, SH, Johan John Lewerissa, SH. MH selaku wakil ketua tim penjaringan dari unsur F-Gerindra, Turaya Samal, SHi, selaku sekretaris panita penjaringan (F-PKS).

Sedangkan anggota panja terdiri dari Samson Atapary, Anos Yeremmias, Temy Oersipuny,Elwen Roy Pattiasina,Mukmin Refra.

“Penetapan nama-nama calon penjabat Gubernur Maluku yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan akan disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna dewan untuk ditetapkan,” ucap Benhur.

Kemudian penetapan nama-nama calon yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD akan disampaikan Ketua DPRD Maluku ke Kementerian Dalam Negeri RI.( Eda L)