Mulai Terkuak, Dugaan Pungli di Tubuh Propam Polda Maluku
Desember 7, 2023AMBON,FM,- AKHIRNYA publik mulai merasa risau dengan adanya dugaan Pungutan liar ( Pungli) dalam tubuh Propam Polda Maluku. Yang mana pasca adanya curhatan hari dari seorang oma yang cucunya berinisial P yang adalah korban.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan,ada oknum Propam Polda Maluku berinisial (FT) memberikan harapan palsu kepada Oma korban dengan iming- iming Cucunya sebut Saja ” Putri” akan lulus dan menjadi abdi negara.
Saat itu FT meminta sejumlah uang kepada korban yakni sebesar Rp. 150.000.000, tetapi korban sempat berenegosiasi dengan korban untuk membayar 50 juta saja nanti setelah sudah lolos barulah diberikan sisanya. Uang 50 juta tersebut diserahkan oleh Oma korban secara tunai kepada Iptu FT di rumahnya dan diterima secara langsung oleh Istrinya.
Selang waktu berjalan keluarga korban kembali bertanya kepada Iptu FT tentang kepastian cucunya akan lolos. Namun jawabannya adalah tes dulu saja,pasti lolos. sayangnya janji tinggal janji, parlente jalan trus itu dipraktekan oleh Iptu FT dan hingga kini cucu korban tidak lolos menjadi abdi negara dan korban meminta agar uangnya dikembalikan oleh FT.
Atas kerisauan hati korban, dirinya sempat curhat kepada sumber untuk membantunya.Sejumlah video,audio bahkan bukti chat semuanya dipegang.
Ironisnya, dengan berbesar hati berniat membantu dan mengungkap perilaku buruk dalam institusi Polri, justru sejumlah anggota Polisi dimutasikan tanpa melalui prosedur dan mekanisme pemeriksaan.
Sumber mengaku, atas peristiwa, pihaknya telah melaporkan langsung ke Mabes Polri, Ombudsmen agar secepatnya persoalan ini dapat ditindaklanjuti.
Propam yang adalah polisinya polisi tidak etis jika melakukan praktek pungli, hal itu sangatlah bertentangan ketentuan yang ada.
“Bagaimana mungkin dapat menyelesaikan sejumlah perkara lain didalam tubuh Polri jika hati kotor, akal bulus, dan niat jahat ingin merampok uang masyarakat kecil terus dipraktekan, ataukah mungkin orang yang bersangkutan sudah terbiasa melakukan praktek keji ini,” (Eda L)


