Ini Penjelasan Kepala DP3AMD Kota Ambon tentang Tahapan Pencairan Dana Desa
Mei 9, 2024AMBON,FM,- Simak penjelasan Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon, Megi Lekatompessy terkait tahapan pencairan Dana Desa di kota Ambon.
Kepada media ini di Ambon, Rabu (07/05/2024) Lekatompessy menjelaskan, untuk pencairan DD yang pertama adalah APBDes sudah harus ditetapkan dan tentu saja itu setelah melalui beberapa tahan perencanaan antara lain : Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang dengan memperhatikan prioritas penggunaan DD dan ADD juga sesuai kebutuhan masing2 desa/negeri
Disebutkan, untuk proses pencairan Dana Desa adalah desa yang sudah menetapkan APBDes dan seluruh desa/negeri di kota Ambon semuanya sudahtersalur.
” Tahun 2024 ini terbagi menjadi 2 tahap, untuk Desa mandiri tahap 1 dicairkan sebesar 60 persen sementara , tahap 2 sebesar 40 persen. Sementara untuk Desa Maju, Tahap 1 sebesar 40 persen dan Tahap 2 sebesar : 60 persen,” demikian ungkap Lekatompessy.
Tambahnya, secara ketentuan aturan yang berlaku, lanjut Lekatompessy, penyaluran Dana Desa (DD) berlaku nasional sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan.
Lebih jauh Lekatompessy menyebutkan, sejumlah kelengkapan yang mesti disiapkan diantaranya: Peraturan Desa tentang APBDes, SK Kades/Raja untuk penerima BLT ditambah surat kuasa pemindahbukuan DD.
“Nanti utk tahap ke 2 berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana tahap 1 menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling rendah 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah 40 persen.
Untuk mengawal setiap proses di masyarat, proses pemeriksaan tetap dilakukan oleh inspektorat dan hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada walikota/bupati dan akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan.
“Jika ada masalah bisa saja ada penundaan penyaluran DD, oleh karenanya pemantauan dan evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran DD tahun anggaran berjalan. (Eda L)


