BPPRD Kota Ambon Gelar Sosialisasi Perda dan Perwali
Juni 17, 2025AMBON, fokusmaluku.com- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Wali kota Ambon.
Tiga Peraturan dimaksud, antara lain: Peraturan Daerah kota Ambon Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Peraturan walikota Ambon nomor 42 tahun 2024 tentang pembayaran dan pelaporan transaksi pajak daerah Melalui sistem online dan
Peraturan walikota Ambon nomor 43 tahun 2024. Tentang pengawasan pajak daerah.
Turut sebagai pemateri antara lain, anggota DPRD kota Ambon, Zeth Pormes, Christianto Laturiuw, dan Taha Abubakar, yang digelar pada salah satu hotel di kota Ambon, Selasa (17/06/2025)
Panitia Pelaksana kegiatan, Ella Sinay menyatakan, kegiatan ini menyasar sekitar 75 wajib pajak yang memiliki nilai pajak dan retribusi yang besar, mereka tersebar pada berbagai wajib pajak. Kegiatan ini hanya akan berlangsung dalam sehari ini saja.
Sekretaris kota Ambon, Roby Sapulette dalam arahan singkatnya menjelaskan pajak merupakan urat nadi pemerintahan di seluruh dunia maka tidak ada solusi lain selain seluruh wajib pajak harus melakukan kewajibannya.
Dijelaskan, pajak adalah sebuah kontribusi wajib dari perorangan maupun perusahaan atau badan kepada negara.
Menurut Sapulette, dalam implementasinya di kota Ambon, pelayanan pajak terjadi beberapa kendala salah satunya adalah regulasi yang kedua adalah tentang pengawasan.
Oleh karena itu, hari ini kita berkolaborasi dalam sebuah sosialisasi dan secara langsung menjelaskan kepada wajib pajak tentang pelaksanaan pekerjaan masing-masing, baik pemerintah maupun wajib pajak agar dapat mengetahui secara pasti tentang peran dan fungsi.
Baginya, sosialisasi yang dilakukan ini dapat dipahami benar oleh wajib pajak.sehingga setiap kewajiban yang harus diberikan untuk dikelola oleh Pemkot Ambon dapat dilakukan secara disiplin dan berdampak pada pembangunan di kota Ambon tercinta ini.
“Terus tingkatkan kesadaran,Regulasi yang ada dapat dilaksanakan sesuai Deng koridor yang ada.
Senada dengan itu, Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes dalam keterangannya menyebutkan,yang namanya peraturan pemerintah baik yang baru maupun pengganti itu wajib untuk disosialisasikan guna memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar dalam proses pelaksanaan nantinya berjalan dengan baik dan lancar dan masyarakat dapat membantu pemerintah dalam melaporkan, membayar dan hal hal yang perlu diketahui oleh wajib pajak dan jika semua wajib pajak mengetahui tentu tidak sulit bagi pemerintah.
Akuinya, baik pemerintah,swasta dan masyarakat adalah tiga pilar yang tidak bisa dipisahkan.
Menyoal tentang sistem transaksi yang harus secara digital, de Fretes menyebutkan, Ini keputusan Pempus agar semua transaksi keuangan di negara ini wajib non tunai, oleh sebab itu seluruh perangkat di daerah harus disiapkan.
Kita akan launching dalam waktu dekat, aplikasi pembayaran non tunai SILAPARD.
Aplikasi ini mengisyaratkan masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kasir untuk membayar.
Artinya, orang yang ada di tempat tidur juga dapat menyelesaikan pajaknya.
Diharapkan, wajib pajak di kota Ambon dapat lebih patuh terhadap aturan dan setia menyetor pajaknya, terutama bagi wajib pajak baru yang merintis usahanya.(Eda L)


