Pemkot Ambon Gelar Rakor Sertifikat Aset Tetap

Pemkot Ambon Gelar Rakor Sertifikat Aset Tetap

September 12, 2025 0 By admin

AMBON,fokusmaluku.com- Pemerintah kota Ambon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kota Ambon menggelar Rapat Koordinasi Sertifikat Aset Tetap, yang dihadiri oleh para Camat, lurah, Raja dan Kepala Desa, Kepala Kantor Pertanahan kota Ambon,dipimpin langsung oleh Sekretaris kota Ambon, Kepala BPKAD dan Kabid Aset kota Ambon, di ruang rapat Darwin-Balai kota Ambon, Jumat (12/09/2025)

Sekretaris kota Ambon, Robert Sapulette kepada wartawan usai rapat dimaksud menjelaskan, guna menindaklanjuti pertemuan dengan KPK untuk segera dilakukan legalisasi terhadap aset yang sudah dikuasai atau yang sudah memiliki alas hak tetapi belum disertifikasi.

Dijelaskan, dalam waktu dekat kita harus buat legalisasi terhadap aset yang dimiliki, karena ada sekitar 207 ruas jalan di kota Ambon yang belum disertifikasi.

“Target kita sebelum akhir jabatan wali kota dan wakil wali kota Ambon seluruh aset sudah harus disertifikasi,” ujar Sapulette.

Dikatakan, pihaknya meminta dukungan dari Badan Pertanahan Nasional kota Ambon agar dapat membantu proses legalitas yang berlangsung nanri.

“Yang penting Badan Pertanahan bantu kita, kita juga sudah siap dalam berproses,target kita 2028 tetapi kalau sebelum itu sudah siap juga lebih baik,” akui Sapulette.

Dirinya bahkan menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan di desa untuk berkolaborasi bersama sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sementara itu, Kepala kntor Pertanahan kota Ambon, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Sjane F. Tehupeiory,S.P menyebutkan, pihaknya akan siap bersinergi dengan Pemkot Ambon dalam hal menerbitkan dokumen yang legal dalam hal ini sertifikat tanah.

“Prinsipnya lebih cepat lebih baik,”bebernya.

Pengurusan sertifikat tanah itu tidak sulit yang terpenting datanya lengkap dan mulai berproses.

Untuk sebuah sertifikat tergantung Pemda harus siapkan berkas secepatnya, kan tidak ada dana yang keluar hanya biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi petugas yang menjalankan tugas dimaksud. (**)