Polres Buru Klarifikasi Dugaan Penyiksaan di Polres Buru

Polres Buru Klarifikasi Dugaan Penyiksaan di Polres Buru

Oktober 23, 2025 0 By admin

Namlea,fokusmaluku.com-Menyikapi pemberitaan yang beredar di media daring lokal berjudul “Penyiksaan di Polres Buru, Dua Tersangka Dipukul, Ditelanjangi dan Dipaksa Mengaku Mencuri”, Polres Buru memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan langkah-langkah penanganan internal yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang SH., S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Buru menjelaskan bahwa pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik publik dan berkomitmen menegakkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota. Saat ini kami telah menindaklanjuti dengan langkah tegas sesuai aturan internal Polri,” ujar Kapolres Buru.

Kronologis Singkat Kasus Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di Toko Libra, Namlea, dengan kerugian sekitar Rp 200 juta. Satreskrim Polres Buru kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pada 16 Oktober 2025.

Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan, muncul pengakuan dari salah satu tersangka yang menyatakan mengalami tindakan kekerasan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Paminal Sipropam Polres Buru bersama Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal.

Tindakan Tegas Terhadap Oknum Anggota Dari hasil klarifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua personel Satreskrim Polres Buru, masing-masing:

-Briptu A. S.
-Bripda A. R. A.

Keduanya telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Polres Buru sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin/1183/X/HUK.12.10/2025/Patsus tanggal 23 Oktober 2025.

Selain penempatan khusus, keduanya akan diproses sesuai ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Buru dalam menegakkan disiplin dan etika anggota. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai citra institusi,” tegas Kapolres.

Komitmen Polres Buru Polres Buru menegaskan bahwa proses penanganan kasus pencurian tetap berjalan sesuai prosedur hukum, sementara dugaan pelanggaran oleh oknum anggota ditangani secara profesional dan transparan oleh fungsi Propam.

Polres Buru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang belum tentu sesuai fakta keseluruhan, serta tetap mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kami berkomitmen memperbaiki segala kekurangan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan kode etik,” tutup Kapolres Buru.

Demikian rilis resmi ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan keterbukaan informasi publik Polres Buru terhadap pemberitaan yang berkembang.
Polres Buru senantiasa mengedepankan prinsip Presisi Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilandalam setiap pelaksanaan tugas.(**