Kaum Difabel Butuh Pelayanan Keuangan  Inklusif

Kaum Difabel Butuh Pelayanan Keuangan Inklusif

Oktober 28, 2025 0 By admin

AMBON,fokusmaluku.com- Kaum Difabel yang menurut Undang-Undang No. 8 tahun 2016 menyebutkan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Dengan demikian membutuhkan pelayanan keuangan inklusif.

Menyikapi itu, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) meluncurkan pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat khususnya pagi penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, memiliki hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam hal keuangan serta hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan (Pasal 9).

Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.

Pedoman SETARA juga menyediakan panduan penerapan inklusi disabilitas yang terdiri dari ketentuan umum dan panduan praktis pada beberapa aspek: aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, sensitivitas layanan, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan konsumen, dan panduan pendamping.

Panduan ini dapat menjadi guidance PUSK untuk menerapkan layanan keuangan yang inklusif bagi calon konsumen/konsumen dengan disabilitas.

Penerapan layanan keuangan inklusif bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, meskipun ada peningkatan dan komitmen dari pemerintah serta regulator. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022, hanya 22 persen penyandang disabilitas yang memiliki rekening bank, jauh di bawah target inklusi keuangan nasional.

Terdapat inisiatif seperti program “Satu Disabilitas Satu Rekening (Tuntas)” yang digalakkan oleh OJK untuk mendorong pembukaan rekening di kalangan penyandang disabilitas.

Berbagai kegiatan literasi keuangan telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk meningkatkan pemahaman penyandang disabilitas mengenai produk dan layanan keuangan.

Dari sisi akses digital, beberapa bank juga mulai mengadaptasi teknologi digital mereka, seperti layanan mobile banking, agar dapat diakses oleh nasabah tunanetra. Bahkan, beberapa LJK telah menyalurkan kredit atau pembiayaan bagi penyandang disabilitas yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fakta menunjukan, masih banyak infrastruktur perbankan, seperti kantor cabang dan ATM, masih belum sepenuhnya ramah disabilitas. Selain itu, layanan digital masih memiliki celah yang menyulitkan penyandang disabilitas untuk mengaksesnya. Ditambah dengan tingkat literasi keuangan di kalangan penyandang disabilitas masih sangat rendah. Hal ini membuat mereka rentan terhadap investasi bodong dan pinjaman online ilegal.

Tak hanya itu, sebagian LJK masih kurang memiliki pemahaman dan sensitivitas terhadap kebutuhan spesifik dari berbagai jenis disabilitas, sehingga prosedur layanan masih belum mengakomodasi mereka dengan baik.

bahkan produk dan layanan keuangan yang tersedia cenderung tidak disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, misalnya terkait agunan pinjaman atau fitur layanan.

Dalam pantauan publik, data terkait inklusi keuangan penyandang disabilitas belum tersedia secara komprehensif, sehingga sulit untuk mengevaluasi dampak program dan merancang kebijakan yang tepat sasaran.

ditambah dengan persepsi atau stigma negatif dan kurangnya kepercayaan dari lembaga keuangan sering kali menghambat penyandang disabilitas dalam mengakses layanan perbankan.

Pemerintah Indonesia sudah harus memulai langkah-langkah penting untuk mewujudkan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui kebijakan, pedoman, dan beberapa program khusus. Meskipun implementasi di lapangan masih belum merata dan menghadapi banyak kendala, terutama terkait aksesibilitas infrastruktur fisik maupun digital, literasi keuangan, dan adaptasi produk layanan.

Masih diperlukan upaya kolektif dan langkah-langkah yang lebih konkret dari seluruh pemangku kepentingan untuk menutup kesenjangan ini dan memastikan penyandang disabilitas memiliki akses yang setara terhadap layanan keuangan, dalam bentuk kerja kolaborasi nyata dengan menyediakan fasilitas yang ramah bagi kaum difabel baik dalam hal pelayanan keuangan maupun pada ruang-ruang publik. (Eda L)