Perketat Larangan Miras Pemdes Geser Terapkan Berbagai Sanksi Tegas 

Perketat Larangan Miras Pemdes Geser Terapkan Berbagai Sanksi Tegas 

Januari 28, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com- Perketat Larangan Miras di Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Pemerintah desa Geser menerapkan berbagai sanksi tegas kepada masyarakatnya yakni Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pelarangan minuman keras ilegal.

Dengan adanya payung hukum itu, tentu siapapun warga yang ketahuan melanggar akan  diberikan sanksi sosial yakni mulai dari membersihkan rumah ibadah, hingga tempat umum lainnya. Bahkan, sanksi sholat lima waktu juga diberikan kepada pelanggar.

Perdes terkait miras ilegal yang diterbitkan dinilai sebagai bentuk dedikasi dan peran aktif dari pemerintah desa Geser dalam upaya mengurangi perilaku kekerasan yang kerap terjadi dan menjaga situasi kamtibmas yang damai dan bermartabat.

Desa Geser menjadi satu-satunya desa di Kecamatan Seram Timur yang tegas menerapkan aturan dimaksud dan satu satunya yang  mendapatkan penghargaan dari Kapolda Maluku.

“Atas komitmen dari pejabat kepala desa raja dalam pemberantasan miras terbukti kami dari 2 bulan lalu sudah melakukan implementasi dari Perdes 03 tahun 2025 di desa Geser,” kata Kapolres SBT AKBP. Alhajat didampingi Suilani Kelian, Raja Negeri Geser usai menerima piagam penghargaan dari Kapolda Maluku di Ambon.

Terbukti dari aturan dimaksud, sudah 16 orang yang diberikan hukuman sosial yaitu dari membersihkan masjid, membersihkan gereja membersihkan tempat-tempat ibadah, membersihkan tempat-tempat umum lainnya, dan ada juga yang dihukum melakukan shalat lima waktu,” ungkap Kapolres yang dibenarkan Raja Geser.

Sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar Perdes, lanjut Kapolres, berdampak positif. Hal ini terlihat dengan berubahnya perilaku beberapa pelaku yang aktif beribadah hingga menjadi pengurus remaja masjid.

“Alhamdulillah sampai saat ini sudah ada beberapa orang di desa Geser yang sudah tobat nasuha dan sudah menjadi bagian dari remaja masjid di Desa Geser, sholat lima waktunya sudah tidak mau berhenti berkat tindakan dari bapak kepala desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres berharap Peraturan Desa Geser terkait miras dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya menerapkan hal yang sama. Ini sangat diharapkan agar situasi kamtibmas di wilayah SBT semakin kondusif.

“Ada desa lain (yang terapkan Perdes terkait larangan miras ilegal) nanti kita cek lagi, ada beberapa desa yang sudah melaporkan kepada kami, ada beberapa desa yang sudah membuat perdes tersebut, mungkin implementasi saya belum laksanakan,” tutupnya. (**)