Solichin: Pergub Tentang Retribusi Kayu di Kabupaten KKT harus Direvisi 

Solichin: Pergub Tentang Retribusi Kayu di Kabupaten KKT harus Direvisi 

Maret 31, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com-Dari hasil pengawasan Komisi 1 DPRD Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT) beberapa waktu lalu, komisi mendengar langsung berbagai aspirasi dari masyarakat disana.

Salah satu yang menjadi konsen komisi adalah terkait perlu adanya evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi kayu.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buron mengatakan, pemerintah daerah menilai besaran retribusi kayu yang diatur dalam Pergub tersebut sudah tidak relevan.

Pasalnya, nilai retribusi dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan potensi serta hasil produksi kayu di daerah itu yang cukup besar.

“Mereka meminta agar Pergub tersebut direvisi. Nanti kami akan memanggil Biro Hukum dan dinas terkait untuk mengkaji kembali aturan tersebut,” ujar Solichin kepada wartawan di Ambon, Senin (3/3/2026).

Menurutnya, evaluasi regulasi tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah, sekaligus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepatuhan hukum.

Selain sektor kehutanan, Komisi I DPRD Maluku juga menyoroti sejumlah persoalan lain dalam agenda pengawasan di KKT.

Komisi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan pelayanan publik, penguatan keamanan, serta melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan daerah.

Hasil pengawasan ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah provinsi guna menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. (**)