Dispenda Kota Ambon Berhasil Tagih Piutang Pajak Ratusan Juta Dari CV.Mardika Permai Perkasa
April 20, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil menagih piutang pajak senilai 770 juta dari CV. Mardika Permai Perkasa ( MPP) dengan bantuan Kejaksaan Negeri Ambon ( Kejari)
“CV Mardika Permai Perkasa (MPP) hari ini menyerahkan bukti pembayaran tunggakan retribusi parkir terhitung mulai Januari – 22 Mei 2023 kepada Pemkot Ambon, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa (06/06/2023)
Ia mengatakan kerja sama Pemkot Ambon dan CV MPP cukup baik yang ditandai dengan kesepakatan pengelolaan parkir di Kawasan Pasar Mardika, dan tugas CV MPP selaku pihak ketiga untuk menyetorkan retribusi parkir.
“Sebenarnya mereka siap membayar tetapi karena ada arahan yang membuat mereka bingung sehingga belum melakukan penyetoran. Mengingat kerja sama ini terkait pihak memberi dan menerima pekerjaan, agar tidak timbul persoalan yang besar maka pemkot meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk membantu kami melakukan mediasi dan upaya penyelesaian,” katanya.
Peristiwa ini bagi Pemkot, membuktikan, seluruh elemen negara yakni pemkot, kejari dan lainnya memiliki tugas yang sama, hanya saja memiliki kewenangan yang berbeda.
“Dalam perbedaan tersebut kami merasa membutuhkan pihak Kejaksaan untuk membantu, hal Ini yang membuat kita tetap solid dalam sebuah komunikasi kerja bersama,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah mengatakan pembayaran setoran retribusi parkir dilakukan secara transparan agar tidak terjadi polemik.
“Kita tadi baru saja menyaksikan penyetoran retribusi parkir di Pasar Mardika yang selama ini menjadi polemik. Dan ini dilakukan secara transparan sehingga semua bisa menyaksikan,” katanya.
Ia menambahkan, dengan transparansi membuktikan bahwa sinergi di Ambon ini sebenarnya cukup solid dan kompak, masalah yang ada di Kota Ambon ini sebenarnya dapat diselesaikan secara baik tanpa ada yang dirugikan.
Sementara itu, Kepala Dispenda kita Ambon, Roy de Fretes dalam keterangannya menjelaskan, Kerjasama ini bertujuan mempercepat pencairan piutang melalui inventarisasi, penetapan, dan penagihan aktif kepada wajib pajak, sekaligus merupakan langkah tegas pemda dalam optimalisasi PAD.
Penanganan piutang pajak oleh Kejari Ambon dilakukan dalam kerangka Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengoptimalkan pendapatan daerah
Menurut de Fretes, selama piutang pajak masih tinggi dan target belum tercapai, kerjasama ini berpotensi terus diperpanjang atau diperbarui. ( Eda L)


