Cegah Manipulasi Omzet, Pemkot Ambon Pasang Alat Perekam Transaksi
April 23, 2026Cegah Manipulasi Omzet, Pemkot Ambon Pasang Alat Perekam Transaksi
AMBON, fokusmaluku.com-Mencegah manipulasi omzet oleh pelaku usaha dan memaksimalkan PAD, Pemkot Ambon melalui BPPRD kota Ambon memasang alat perekam pada setiap wajib pajak. Hal ini diungkapkan kepala BPPRD kota Ambon, Roy de Fretes kepada media ini, Kamis.
Alat perekam transaksi online (data penjualan) agar pajak yang dilaporkan secara akurat
Pemasangan tapping box di Ambon, diatur berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2016, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemantauan transaksi real-time di restoran, hotel, dan rumah kopi.
Pemkot Ambon secara rutin akan melakukan evaluasi dan mengancam denda hingga penyegelan bagi yang sengaja mematikan atau tidak menggunakan tapping box
Data transaksi yang diinput dalam sistem Tapping Box akan langsung terhubung ke sistem BPPRD Kota Ambon untuk pemantauan langsung.
Program ini didukung Bank Maluku, memantau penggunaan alat ini via Dashboard Command Center; pelaku usaha yang tidak mengaktifkannya (notifikasi “merah”) terancam denda 200 persen. (Eda L)


