BPPRD Kota Ambon Gelar Sosialisasi Besaran Nilai Perolehan Air Tanah Kepada Wajib Pajak

BPPRD Kota Ambon Gelar Sosialisasi Besaran Nilai Perolehan Air Tanah Kepada Wajib Pajak

April 28, 2026 0 By admin

AMBON — Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Ambon, Selasa (28/04/2026), dan dihadiri ratusan wajib pajak air tanah.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak air tanah.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, dalam sambutannya menegaskan, pajak air tanah tidak hanya berfungsi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya alam

Menurutnya, kondisi geografis Ambon sebagai pulau kecil membuat pemanfaatan air tanah harus dilakukan secara bijak.

“Jika eksploitasi air tanah berlebihan, dapat merusak ekosistem, seperti intrusi air laut yang menyebabkan air menjadi asin dan berdampak pada lingkungan di atasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan nilai perolehan air tanah dalam Perwali tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria, diantaranya ketersediaan sumber air baku, kedalaman pengambilan, serta volume pemanfaatan.

Semakin besar pengambilan dan semakin dangkal sumber air, maka nilai yang dikenakan akan semakin tinggi, sebagai bentuk pengendalian.

Selain itu, keberadaan sumber air alternatif seperti layanan PDAM juga mempengaruhi besaran nilai perolehan. Wilayah yang memiliki akses PDAM cenderung dikenakan tarif lebih tinggi untuk penggunaan air tanah, guna mendorong peralihan ke sumber air yang lebih berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, juga terungkap bahwa dari total 1.032 wajib pajak air tanah di Kota Ambon, belum semuanya memasang meter penggunaan. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk meningkatkan akurasi penghitungan pajak sekaligus pengawasan pemanfaatan air tanah.

Pajak Air Tanah (ABT) sendiri saat ini menempati posisi kedua sebagai penyumbang PAD Kota Ambon setelah pajak penerangan jalan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi yang ada secara tepat dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan sejumlah anggota DPRD Kota Ambon sebagai narasumber, diantaranya anggota Komisi II, Christianto Laturiuw, Zeth Pormes, dan Taha Abubakar.

Kehadiran mereka adalah untuk memberikan pandangan serta masukan guna memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

MMelalui Perwali Nomor 39 Tahun 2025, Pemkot Ambon berharap tercipta keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dan pelestarian lingkungan, khususnya sumber daya air tanah di wilayah Kota Ambon.( Eda L)