Per Maret 2026, Sejumlah Pelaku Industri Dijatuhi Sanksi OJK

Per Maret 2026, Sejumlah Pelaku Industri Dijatuhi Sanksi OJK

Mei 9, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com- Tercatat per Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp. 8,57 miliar kepada sejumlah pelaku industri, mulai dari manajer investasi, emiten, perusahaan efek, hingga akuntan publik. Selain itu, terdapat pula sanksi lain berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan perintah tertulis kepada pihak-pihak terkait.

 

Tak hanya itu, dalam upaya memberantas praktik manipulasi pasar, OJK juga menjatuhkan denda yang lebih besar, yakni Rp15,9 miliar kepada enam individu. Sementara beberapa pihak lainnya dikenai peringatan tertulis, termasuk dua individu yang terbukti menjalankan aktivitas penasihat investasi tanpa izin resmi.

 

Secara keseluruhan selama 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda mencapai Rp62,78 miliar kepada 68 pihak dalam kasus-kasus di pasar modal. Selain denda, terdapat pula pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, hingga perintah tertulis sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten.

 

Di sisi lain, OJK juga menindak pelanggaran administratif seperti keterlambatan pelaporan. Total denda atas pelanggaran ini mencapai Rp34,54 miliar yang dikenakan kepada 165 pelaku usaha jasa keuangan. Tak hanya itu, puluhan peringatan tertulis juga diberikan, baik terkait keterlambatan maupun pelanggaran non-kasus lainnya.

 

Langkah tegas OJK ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator tidak akan mentolerir pelanggaran di sektor pasar modal.

 

Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya bagi investor, sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah global. (**)