DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Internal Bahas LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Ambon Tahun 2025

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Internal Bahas LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Ambon Tahun 2025

Juni 9, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Selasa (9/6/2026).

Ketua DPRD Kota Ambon, Mouritsz Tamaela, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan awal untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, DPRD akan menentukan mekanisme pembahasan lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau menyerahkannya kepada Badan Anggaran (Banggar) guna melakukan kajian mendalam terhadap dokumen hasil pemeriksaan tersebut.

“Dokumen ini akan dibahas secara intensif selama satu minggu. Setelah itu, DPRD akan melahirkan sejumlah rekomendasi yang nantinya diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Tamaela.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, terhitung sejak laporan tersebut diterima pada 4 Juni 2026.

“Pansus nantinya akan menelaah seluruh isi dokumen dan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan yang diperlukan. Rekomendasi itu diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkot Ambon dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Tamaela juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Ambon yang dinilai terus menunjukkan peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil dari kemauan baik (good will) antara pihak eksekutif dan legislatif untuk terus melakukan pembenahan.

“Pemkot Ambon bisa dikatakan mengalami peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus melakukan perbaikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Ambon telah menjalankan seluruh tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD terkait pembahasan laporan hasil pemeriksaan tersebut.

“Semua yang diamanatkan oleh undang-undang dan tata tertib DPRD telah kami laksanakan. Selanjutnya kami akan fokus pada pembahasan substansi untuk menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi kemajuan Kota Ambon,” tandasnya. (Eda L)