Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026

Juni 12, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com – Ombudsman RI Perwakilan Maluku membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sebagai upaya memastikan penyelenggaraan penerimaan murid baru di wilayah Maluku berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Perwakilan Ombudsman RI

Provinsi Maluku telah melaksanakan pertemuan koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, diantaranya Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota

Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon di Ruang Rapat Perwakilan pada Kamis (11/06/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan empat (4) poin perhatian utama

kepada seluruh penyelenggara SPMB Tahun 2026, yaitu : Pertama, memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas dilaksanakan

secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui sistem daring

(online) berbasis aplikasi maupun melalui verifikasi administrasi terhadap dokumen

persyaratan peserta.

Kedua, memastikan komitmen seluruh sekolah dalam mengisi kuota penerimaan sesuai

dengan jumlah dan jalur yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah tanpa adanya

penambahan atau pengurangan di luar ketentuan juknis yang telah disepakati.

Ketiga, mendorong setiap Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan untuk mengaktifkan

kanal pengaduan SPMB agar masyarakat memperoleh ruang penyampaian informasi, konsultasi, maupun pengaduan selama proses penerimaan berlangsung.

Keempat, Ombudsman menghimbau agar seluruh pihak tidak melakukan praktik titipan

dari pihak mana pun, sehingga seleksi

berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon

peserta didik.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026

dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada

masyarakat.

Masyarakat yang merasa belum memperoleh pelayanan sesuai ketentuan atau menemukan

dugaan permasalahan dalam proses seleksi SPMB Tahun 2026 dapat menyampaikan pengaduan melalui Wa center 08111- 46 – 3737 atau datang langsung ke kantor perwakilan di Jl. Rijali, Kel. Rijali, Kec. Sirimau (Depan kantor DPRD Kota Ambon). (**)