Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026
Juni 12, 2026AMBON, fokusmaluku.com – Ombudsman RI Perwakilan Maluku membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sebagai upaya memastikan penyelenggaraan penerimaan murid baru di wilayah Maluku berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi Maluku telah melaksanakan pertemuan koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, diantaranya Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota
Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon di Ruang Rapat Perwakilan pada Kamis (11/06/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan empat (4) poin perhatian utama
kepada seluruh penyelenggara SPMB Tahun 2026, yaitu : Pertama, memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas dilaksanakan
secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui sistem daring
(online) berbasis aplikasi maupun melalui verifikasi administrasi terhadap dokumen
persyaratan peserta.
Kedua, memastikan komitmen seluruh sekolah dalam mengisi kuota penerimaan sesuai
dengan jumlah dan jalur yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah tanpa adanya
penambahan atau pengurangan di luar ketentuan juknis yang telah disepakati.
Ketiga, mendorong setiap Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan untuk mengaktifkan
kanal pengaduan SPMB agar masyarakat memperoleh ruang penyampaian informasi, konsultasi, maupun pengaduan selama proses penerimaan berlangsung.
Keempat, Ombudsman menghimbau agar seluruh pihak tidak melakukan praktik titipan
dari pihak mana pun, sehingga seleksi
berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon
peserta didik.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026
dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada
masyarakat.
Masyarakat yang merasa belum memperoleh pelayanan sesuai ketentuan atau menemukan
dugaan permasalahan dalam proses seleksi SPMB Tahun 2026 dapat menyampaikan pengaduan melalui Wa center 08111- 46 – 3737 atau datang langsung ke kantor perwakilan di Jl. Rijali, Kel. Rijali, Kec. Sirimau (Depan kantor DPRD Kota Ambon). (**)


