APPSI Bahas Revisi PP Insentif Pajak Daerah di Kementerian, Dorong Pembentukan BUMD Baru
Juli 28, 2026JAKARTA,fokusmaluku.com- Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. dalam rangka menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI),yang membahas usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung H Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026)
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum APPSI Rudy Mas’ud beserta jajaran pengurus dan anggota APPSI—seperti Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Lampung, Gubernur Banten, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB)—serta perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamen) Bima Arya bersama Sekjen Kemendagri. Agenda difokuskan untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APPSI terkait usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekjen APPSI Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa pembentukan BUMD baru serta pengoptimalan BUMD yang ada merupakan opsi paling efektif bagi pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan fiskal.
“Opsi paling efektif untuk mengatasi persoalan fiskal daerah menurut kami adalah mengoptimalkan BUMD yang ada serta membentuk BUMD baru sesuai potensi daerah masing-masing. Di Maluku sendiri, kami sudah mengajukan usulan pendirian 5 BUMD baru ke Kemendagri sejak awal 2024 dan berharap usulan ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Hendrik, Selasa (28/7/2026).
Selain mendorong percepatan perizinan BUMD, Sekjen APPSI ini juga menyuarakan aspirasi para kepala daerah terkait kepastian regulasi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Hendrik mengingatkan bahwa peran kepala daerah tidak hanya sebatas pemegang saham pengendali di BUMD, tetapi juga memiliki hak atas insentif pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dalam waktu dekat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penetapan insentif ini dapat segera diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki kepastian regulasi,” tegas Hendrik.
Menanggapi penyampaian tersebut, pihak Kemendagri yang dipimpin Wamen Bima Arya menyambut baik masukan dari jajaran pimpinan APPSI dan Apkasi, serta berkomitmen untuk segera mengecek dan menindaklanjuti proses administrasi usulan BUMD maupun penyesuaian regulasi insentif tersebut. (**)


