Pekan Panutan PBB-P2 2026, ASN Diharapkan Jadi Teladan bagi Masyarakat
November 2, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada 2–18 November 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pekan Panutan ini menjadi momentum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat melalui pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Keteladanan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan budaya sadar dan taat pajak sebagai bentuk partisipasi bersama dalam pembangunan daerah.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Enrico Matitaputty kepada fokusmaluku.com Senin (01/11/2026) mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi, PBB-P2 belum menjadi primadona dalam menopang pendapatan pajak Kota Ambon jika dibandingkan dengan sejumlah ibu kota provinsi lainnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon mulai mendorong ASN untuk menjadi pelopor dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sebelum mengajak masyarakat luas melakukan hal yang sama.
“Ketika kita melihat dan mengevaluasi, ternyata PBB di Kota Ambon belum terlalu menjadi primadona dalam pendapatan pajak dibandingkan dengan ibu kota provinsi di beberapa daerah lainnya. Karena itu, kita mulai dari ASN terlebih dahulu untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” ungkap Matitaputty usai melakukan pembayaran PBB di Balai Kota Ambon.
Selain mendorong pembayaran tepat waktu, Pemkot Ambon juga memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui kebijakan penghapusan denda PBB-P2 atas tunggakan pajak sejak tahun 2014 hingga saat ini.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, BPPRD Kota Ambon juga menghadirkan layanan pembayaran PBB-P2 melalui sejumlah stan pelayanan yang ditempatkan di 12 lokasi strategis.
Layanan tersebut akan beroperasi selama lima hari kerja dalam sepekan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Pemerintah Kota Ambon untuk membayar pajak.
“Jadi, masyarakat diberikan kemudahan untuk membayar pajak. Tidak perlu lagi datang ke kantor Pemkot dan mengantre, tetapi bisa langsung membayar di stan-stan pelayanan yang kami buka,” jelasnya.
Matitaputty menambahkan, apabila metode pelayanan jemput bola ini berjalan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, BPPRD akan mempertimbangkan untuk menerapkannya secara berkelanjutan dengan menjangkau langsung lingkungan masyarakat.
Melalui Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026, Pemerintah Kota Ambon berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat “Beta Par Ambon, Ambon Par Samua”, membayar pajak menjadi wujud nyata kontribusi bersama dalam mewujudkan Kota Ambon yang semakin maju. (Eda L)

