Masalah di Sektor Jasa Keuangan, Ayo Hubungi Kontak OJK 157, Gratis lho

Masalah di Sektor Jasa Keuangan, Ayo Hubungi Kontak OJK 157, Gratis lho

Oktober 27, 2025 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com- Jangan ragu untuk menghubungi kontak layanan 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama masyarakat yang memiliki masalah di sektor jasa keuangan. Layanan ini gratis tidak dipungut biaya apapun.

Layanan pengaduan walk in kontak OJK ini adalah salah satu cara OJK dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap konsumen, beroperasi setiap hari kerja Senin hingga Jumat pukul 07.45-16.00 WIB.

Yang mesti menjadi perhatian masyarakat adalah setelah menghubungi kontak 157, harus juga menyiapkan dokumen yang lengkap seperti identitas diri,kronologis pengaduan dan dokumen pendukung agar lebih jelas dan transparan. Setelah diterima pihak officer pasti akan segera ditindaklanjuti.

OJK membutuhkan waktu bervariasi untuk menyelesaikan pengaduan tersebut tergantung kompleksitas kasus, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan secara tertulis paling lambat sepuluh hari kerja sejak dokumen terkait diterima secara lengkap, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Saya rasa ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruang yang ada tetapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menurut Mahendra, Kontak 157 ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal.

OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 (90 persen) dari pengaduan telah terselesaikan.

Sementara data terakhir yang berhasil dihimpun media ini pada laman resmi OJK RI, tercatat sejak 1 Januari hingga 14 Juli 2025, institusi ini menerima lebih dari 24.975 pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Jumlah ini merupakan bagian dari total 268.000+ permintaan layanan yang diterima OJK pada periode yang sama.

Dirinya bahkan mengajak masyarakat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id dengan sebaik baiknya. Meskipun memiliki kekurangan dan keterbatasan juga

Senada dengan itu,Friderica Widyasari Dewi, selaku Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menekankan pentingnya layanan Kontak 157 sebagai bentuk komitmen OJK terhadap perlindungan konsumen dengan memberikan informasi, layanan pengaduan, dan edukasi keuangan yang inklusif.

Ia juga menyoroti pengakuan internasional atas layanan tersebut, serta akan meluncurkan anti-scam center untuk mengatasi penipuan social engineering.

Pada intinya, pengaduan yang mendominasi sebagian besar terkait dengan praktik penagihan yang tidak etis dari berbagai lembaga keuangan, serta masalah yang timbul dari pinjaman online dan transaksi perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa edukasi dan perlindungan konsumen di sektor-sektor tersebut masih menjadi tantangan utama.

Untuk Diketahui, sesuai amanat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas untuk melindungi konsumen dengan mengeluarkan peraturan seperti POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, memastikan lembaga keuangan mematuhi standar perlindungan, serta melakukan pengawasan market conduct dan edukasi keuangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Prinsipnya adalah keberadaan layanan OJK 157 secara umum dianggap sebagai langkah positif untuk melindungi konsumen dari praktik jasa keuangan yang merugikan.

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pertengahan tahun 2025, fintech (terutama pinjaman online atau pinjol) dan perbankan adalah dua sektor yang paling banyak menerima pengaduan konsumen melalui layanan 157. 

Jenis-jenis pengaduan terbanyak yang masuk ke OJK 157, berdasarkan data terkini antara lain

Sektor fintech (pinjol) yang mana, perilaku petugas penagihan (debt collector): Banyak pengaduan yang masuk terkait cara penagihan pinjol yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk ancaman, intimidasi, dan pelanggaran privasi.

Pinjaman online ilegal: OJK menerima banyak laporan terkait tawaran pinjaman online yang mencurigakan atau ilegal

Pelanggaran data pribadi: Pengaduan juga terkait dengan penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh penyedia pinjol, terutama yang ilegal. 

Sektor perbankan
Restrukturisasi kredit dan pembiayaan: Pengaduan sering kali berkaitan dengan proses restrukturisasi kredit yang dialami oleh nasabah.

Penagihan kredit yang tidak sesuai: Sama seperti fintech, praktik penagihan yang tidak etis atau di luar prosedur juga menjadi sumber pengaduan di sektor perbankan.

Penipuan online: Banyak kasus penipuan yang mengatasnamakan bank atau terkait dengan transaksi perbankan yang dilaporkan ke OJK.

Layanan dan produk bank: Isu-isu terkait layanan perbankan, seperti keluhan tentang produk tabungan, kartu kredit, atau kesalahan transaksi, juga sering dilaporkan. 

Selain fintech dan perbankan, pengaduan juga diterima dari sektor lain seperti:
Perusahaan pembiayaan: Keluhan terkait layanan dan produk perusahaan pembiayaan.

Asuransi: Pengaduan terkait klaim asuransi yang bermasalah.
Investasi ilegal: Penipuan berkedok investasi yang dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi, yang juga bisa diakses melalui kontak OJK. 

Pada intinya, pengaduan yang mendominasi sebagian besar terkait dengan praktik penagihan yang tidak etis dari berbagai lembaga keuangan, serta masalah yang timbul dari pinjaman online dan transaksi perbankan. Hal ini menunjukkan edukasi dan perlindungan konsumen di sektor-sektor tersebut masih menjadi tantangan utama. (**)