Pemerintah Akan Bangun 204 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Ambon

Pemerintah Akan Bangun 204 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Ambon

Januari 26, 2021 0 By admin

AMBON,FM,- Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat disiapkan untuk membangun 152 unit rumah masyarakat yang tidak layak huni di kota Ambon dengan perincian setiap rumah akan memperoleh bantuan sebesar Rp.20 Juta dengan pembagian meliputi Rp.17.500.000 untuk biaya bahan bangunan sementara Rp. 2.500.000 untuk biaya tukang. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Kumuh (PRKP) Kota Ambon, Fiden Sihombing kepada fokusmaluku.com diruang kerjanya, Selasa (26/01/2021)

Sihombing menjelaskan, Tak hanya pemerintah pusat pemerintah kota Ambon juga menyiapkan anggaran untuk membantu membangun rumah bagi warga miskin di kota ini yang masuk dalam kategori tidak layak sebanyak 62 unit rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon tahun 2021.
dirinya berharap untuk sumber dana dari daerah tidak lagi dipending seperti tahun lalu, tetapi dapat dicairkan untuk membantu warga kota yang miskin.

“Untuk tahun 2021 dari Dana DAK kita dapatnya 152 unit rumah sementara
APBD sebanyak unit 62 rumah mudah mudahan tidak dipending seperti tahun lalu,” ungkapnya.

Saat ini lanjut Sihombing, pihaknya sementara dalam tahap pengumpulan data, setelah itu akan dilanjutkan dengan verifikasi dan survei oleh petugas dilapangkan, kemungkinan akan terlaksana di pertengahan bulan nanti.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya alokasi dana yang dikucurkan tetap sama yakni Rp.3 Miliar tetapi dari sisi kuota unit rumah terjadi penurunan karena nilai bantuannya dinaikan jika yang semula 1 KK mendapatkan Rp.15 Juta tahun ini mendapatkan Rp.20 juta per rumah.

Bagi masyarakat yang merasa rumahnya sudah tidak layak lagi untuk dihuni dapat melaporkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota Ambon dengan melengkapi berkas yang diminta,selanjutnya tim akan turun melakukan verifikasi jika masuk kategori yang ditetapkan maka berhak memperoleh bantuan.

“Tapi ingat tidak semua rumah yang dikategorikan itu masuk daftar penerima karena ada juga persyaratan lainnya yang mesti dilengkapi seperti bukti kepemilikan, status pekerjaan, artinya jika rumah gubuk tetapi pekerjaannya PNS sudah pasti tidak masuk kategori penerima bantuan,”tutupnya. (FM-09)