Dari 1.930 Pelanggaran Prokes Covid 19, Pendapatan kota Ambon Capai Rp.230 Juta
Februari 1, 2021AMBON,FM,- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Ambon mencatat selama kurun waktu PSBB transisi hingga ke 13 di kota Ambon, jumlah pelanggaran protokol kesehatan (ProKes) mencapai 1.930 kasus pelanggaran.diantaranya pelanggaran di bidang moda transportasi, bidang tempat kerja, fasilitas umum maupun pelanggaran secara perorangan. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat kota Ambon, John Slarmanat kepada media ini di Balai kota Ambon, Senin (01/02/2021)
Slarmanat menjelaskan,penindakan serta peningkatan disiplin protokol kesehatan melalui penegakan hukum sudah berlangsung setelah dkeluarkan perpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dan ditindaklanjuti dengan Perwali kemudian diterapkan sanksi sosial disamping itu juga ada sanksi administrasi sebagai instrumen untuk meningkatkan disiplin dan memberian efek jerah kepada masyarakat.
Total keseluruhan pelanggaran sejak dimulainya PSBB hingga PSBB transisi tahap 13 sebanyak 1.930 dengan total jumlah nominal sanksi yang sudah disetor ke Kas daerah senilai Rp. 230 Juta.Dari jumlah dimaksud ada yang disidangkan ada juga yang tidak mengingat padatnya jadwal sidang umum di PN Ambon sehingga ada pelanggaran bulan Januari yang baru akan disidangkan pada bulan Februari.
“Hingga kini masih banyak barang bukti yang ditahan oleh PPNS seperti KTP/SIM.STNK sementara belum dapat disidangkan karena padatnya jadwal dimaksud, disisi lain bagi pelanggar perorangan yang surat pentingnya ditahan itu sangat diperlukan setiap hari. sebab itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan kewenangan yang dimiliki menyampaikan blanko pelanggaran kepada pelanggar dan langsung dibayarkan senilai Rp. 100.000 ke kas daerah sehingga barang buktinya langsung diambil,” Ucapnya.
Slarmanat menyebutkan, bagi pelanggar di bidang tempat kerja kita akan tetap menunggu jadwal sidang perkaranya di pengadilan bahkan teguran terus disampaikan namun apabila ditegur dan masih tetap melanggar maka konsekuensinya adalah sanksinya ditingkatkan, bisa dikenakan denda perusahan sebesar Rp. 5 juta tetapi jika masih mengulangi kita naikan ke penutupan bahkan pencabutan ijin usaha yang bersangkutan.
“Intinya masyarakat harus sadar bahwa upaya pemerintah semata-mata untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran virus corona, pemerintah berkewajiban untuk melihat masyarakatnya itu hukum yang tertinggi demi keselamatan bersama,” tutup Slarmanat.(PM02


