DPRD Bantu Fasilitasi Pemilik Tanah Sekolah 50,64 Dengan Pemkot Ambon

DPRD Bantu Fasilitasi Pemilik Tanah Sekolah 50,64 Dengan Pemkot Ambon

Maret 2, 2021 0 By admin

AMBON,FM,- Hingga kini Pemerintah kota Ambon belum mampu membayar ganti rugi lahan milik pribadi yang saat ini berdiri dua sekolah dasar yakni SD 50 DAN 64 Ambon yang berlokasi di kawasan Galunggung, Kecamatan Sirimau akhirnya pemilik lahan melakukan palang pada sekolah dimaksud.

Atas dasar itu, DPRD Kota Ambon dalam hal ini komsi II melakukan on the spot dan mengecek secara langsung kondisi di lapangan.

On the spot didampingi langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa yang juga koordinator komisi dan Kepala Dinas pendidikan kota Ambon, Fahmy Salatalohy Selasa (02/03/2021)

Kepada wartawan di Baileo Rakyat Belso Ambon, Mailoa menjelaskan, DPRD hanya memfasilitasi mediasi antara Pemkot Ambon dalam hal ini Sekot Ambon, Disdik, BPKAD, Bagian Hukum dan Pemilik tanah.

Keluarga hanya mengharapkan adanya perhatian dari Pemkot Ambon kepada mereka yang notabene adalah pemilik lahan.

Dalam kunjungan tersebut juga, wakil rakyat meminta kepada pihak keluarga untuk tidak melakukan hal-hal yang dapag merugikan generasi muda kota Ambon.

“Yang keluarga minta hanyalah adanya perhatian serius dari Pemkot Ambon atas kepemilikan tanah tersebut dan meminta kepada pihak keluarga agar tidak membuat hal-hal yang dapat merugikan generasi muda kota Ambon terutama mereka yang mengenyam pendidikan pada sekolah dimaksud,” ucapnya.

Proses mediasi dan fasilitasi ini juga dilanjutkan dengan pertemuan terbatas sore ini di kantor DPRD kota Ambon. (FM-07)