Pemkot Ambon Mulai Bayar Kembali Santunan Duka Rp.2 Juta

Pemkot Ambon Mulai Bayar Kembali Santunan Duka Rp.2 Juta

Maret 8, 2021 0 By admin

AMBON, FM,- Pemerintah kota Ambon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2021 ini mulai membayar kembali santuanan duka kepada warga kota Ambon yang meninggal dunia sebesar Rp.2 juta per orang, yang bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT)

“Kami mulai membayar di tahun 2021 ini, sementara tahun lalu yang belum sempat terbayar lantaran administrasi tidak lengkap dianggap tidak bisa terbayarkan,” demikian ungkap Kepala BPKAD Kota Ambon, Apries.B Gaspersz kepada wartawan di Balai kota Ambon belum lama ini.

Dia menyebutkan, pengelolaan keuangan daerah telah berubah aturannya mulai dari PP Nomor 58 berubah menjadi PP Nomor 12 begitupun juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri turunan dari Permendagri Nomor 13 ke Permendagri nomor 77.

dalam aturan itu mengisyaratkan bahawa Bantuan Sosial tidak lagi dikelola pada bagian keuangan tetapi diserahkan kepada masing-masing OPD dan bantuan kepada orang meninggal masuk dalam kategori bantuan yang tidak dapat diduga. oleh karena itu, pemkot tetap jalan dengan dasar hukum anggaran yang tidak terduga dari sumber belanja tidak terduga.

“Santunan untuk tahun ini sudah kita bayarkan sekitar dua minggu lalu, karena kita menunggu juga Perwalinya dan data terakhir BPKAD anggaran yang sudah dicairkan telah mencapai Rp. 200 juta lebih,” ucapnya. (FM-07)