Jasa Raharja Jamin Korban Luka dan Meninggal Akibat Tabrakan di Kaitetu

Desember 3, 2019 0 By admin

AMBON,FM.- Jasa Raharja menjamin korban luka dan meninggal yakni, La Nadi Landy (40) Tahun akibat tabrakan dengan mobil Angkot, bernomor polisi DE-1073 LU di Kaitetu, Dusun Kebun Kelapa, Kecamatan Leihitu-Kabupaten Maluku Tengah.sekitar Pukul 17.00 Wit, Minggu (1/12/2019)

Untuk korban Meninggal Dunia PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku telah memberikan Santunan Meninggal sebesar Rp. 50 Juta kepada ahliwaris korban yaitu istrinya langsung transfer ke rekening pada hari Senin (2/12). Demikian ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Maluki, Sigit Harismun dalam releasenya yang diterima media ini, Selasa, (03/12/2019)

Sedangkan untuk korban luka-luka akan mendapatkan penggantian biaya rawatan sesuai kwitansi yang akan diajukan oleh korban luka-luka.

Harismun meminta agar masyarakat tetap tertib membayar Pajak Kendaraannya di SAMSAT terdekat karena dana yang disalurkan kepada setiap korban adalah dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT.

Lanjutnya, Pemilik angkutan Umum harus tertib membayarkan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) yang besarannya hanya Rp 60,- per penumpang yang dapat dibayarkan di Kantor SAMSAT ataupun di Kantor Jasa Raharja.

Diharapkan, masyarakat harus tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan berlalu lintas yang baik dan benar agar selalu selamat dalam berkendara. (FM-08)