Ini Kronologi Kepemilikan Dati, Tempat RSUD Haulussy Berdiri
Juli 2, 2018AMBON,FM.- Polemik yang berujung pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon antara pihak Pemerintah Provinsi Maluku, dengan pihak Keluarga Alfons, terkait lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Haulussy). Pantauan media ini, dalam berbagai sidang yang dilakukan menerangkan, Pemerintah Provinsi diduga masih berpegang pada putusan pengadilan Negeri Ambon nomor 38 tahun 2009, padahal putusan pengadilan negeri nomor 38 tahun 2009 tersebut merupakan putusan yang menyatakan bahwa bangunan RSUD berada di atas dusun dati Pohon Ketapang, Milik Pemerintah Negeri Urimesing, namun dalam kenyataannya bahwa bangunan RSUD Haulussy berada didalam dusun dati Kudamati Milik Keluarga Alfons.
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1385 K/Pdt/2012, halaman 13 yang bersifat declarotoir menerangkan bahwa sesuai data fisik, objek sengketa berada dalam areal tanah Dusun Dati lenyap Kudamati yang merupakan salah 1 (satu) Dusun Dati Lenyap dari 20 (dua puluh) Dusun Dati Lenyap milik Penggugat Intervensi alias Jacobus Abner Alfons dkk, yang terletak dalam wilayah Petuanan Negeri Urimessing.
sesuai surat Kutipan Resmi (Extract) yang dikeluarkan dari Register Dati Negeri Urimessing 26 Mei 1814 oleh Residen Amboina kakek Penggugat Intervensi Jozias Alfons Kepala Soa, dan sesuai petunjuk Raja Urimessing, serta ditandatangani oleh Sekretaris Residen Amboina pada tanggal 25 April 1923, yang oleh masyarakat umum diketahui/dikenal dengan nama Kudamati.
ke-20 (dua puluh) Dusun Dati Lenyap tersebut adalah merupakan pemberian dari Desa /Negeri Urimessing, sesuai kutipan yang diangkat keluar dari Register Dati Negeri Urimessing 26 Mei 1814 oleh Residen Amboina, kepada Kakek Penggugat Intervensi Jozias Alfons almarhum yang turun kepada ahli warisnya yaitu Penggugat Intervensi, yang mana 20 (dua puluh) Dusun Dati Lenyap tersebut yakni: Dusun Dati Appanauw, Dusun Dati Alienon, Dusun Dati Waspama-a; Dusun Dati Enularin;Dusun Dati Unielah;Dusun Dati Topmony;Dusun Dati Weijwaroe;Dusun Dati Batupintu, Dusun Dati apanawanuan;Dusun Dati Eeung;Dusun Dati Kokinmera;Dusun Dati Kumbanuwan Dusun Dati Katekate;Dusun Dati Batusombajan;Dusun Dati Loleu-a;Dusun Dati Kudamati;Dusun Dati Intjepuan; Dusun Dati Batubulan;Dusun Dati Ullah; Dusun Dati Talagaradja; Semuanya berada dalam wilayah Petuanan Desa /Negeri Urimessing; 5 Bahwa pada awalnya kepemilikan 20 (dua puluh) Dusun Dati, termasuk Dusun Dati Kudamati (pada urutan ke 16) tersebut, berada dalam penguasaan Desa/ Negeri Urimessing dan tercatat dalam Bilangan dari Dusun-Dusun Dati dan Dusun-Dusun Pusaka di dalam Register Dati Negeri Urimessing 26 Mei 1814.
Bahwa Kepala Dati Estefanus Wattimena yang dipercayakan mengepalai tugas tugas Dati diatas 20 Dusun tersebut, karena kemauannya sendiri telah memilih untuk keluar dari Negeri Urimessing menjadi orang Bebas (BORGOR) dan tidak mau lagi terikat dengan tugas-tugas yang diberikan oleh Negeri Urimessing.
Dengan demikian, kegiatan-kegiatan Dati diatas 20 Dusun tersebut secara otomatis terhenti dan disebut Dusun Dati Lenyap pada tahun 1850. Dengan demikian, 20 Dusun Dati Lenyap itu ditarik atau diambil kembali secara adat oleh Negeri Urimessing selaku pemilik; 7 Bahwa dengan mengingat serta mempertimbangkan akan jasa-jasa Kakek Penggugat Intervensi Jozias Alfons (almarhum) selaku Kepala Soa sekaligus Wakil Pemerintah Soya di Negeri Urimessing, dalam upaya mengembalikan status Negeri Urimessing yang sempat hilang akibat peperangan melawan penjajah Portugis dan sejumlah kegiatan-kegiatan pembangunan di dalam Desa/Negeri Urimessing, maka pada tahun 1915 melalui persetujuan Rapat Saniri Besar bersama Rakyat Negeri Urimessing yang dipimpin oleh Raja Urimessing Leonard Loudewik Rehatta memutuskan, menyerahkan 20 (dua puluh) Dusun Dati Lenyap tersebut kepada Kakek Penggugat Intervensi Jozias Alfons (almarhum) menjadi miliknya (vide putusan No. 656/ 1980/Perdt.G/PN.AB, tanggal 14 Desember 1981 jo No. 100/ 1982/Pdt/PT.MAL, tanggal 18 Desember 1982 jo No. 2025 K/Pdt/1983 tanggal 29 Desember 1984). Bahwa setelah kakek Penggugat Intervensi Jozias Alfons memiliki dan menguasai 20 (dua puluh) Dusun Dati Lenyap dimaksud pada tahun 1915, maka oleh kakek Penggugat Intervensi Jozias alfons mengajukan permohonan Kepada Residen Amboina melalui Raja Negeri Urimessing agar dikeluarkan 20 (dua puluh) dusun Dati Lenyap tersebut dari Register Dati Negeri Urimessing 26 Mei 1814 yang berada di kantor Residen Amboina.
Hak kepemilikan terhadap ke 20 (dua puluh) Dusun Dati Lenyap tersebut oleh Penggugat Intervensi, telah teruji di Pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Perkara Perdata: No. 386/1978/Perdt.G/PN.AB, tanggal 20 Agustus 1979; No. 656/1980/Perdt.G/PN.AB, tanggal 14 Desember 1981; No. 100/1982/Pdt/PT.MAL, tanggal 18 Desember 1982; No. 2025 K/Pdt/1983, tanggal 29 Desember 1984; Antara Hein Johanis Tisera (Ayah Tergugat II Konvensi) sebagai Pemerintah Negeri Urimessing selaku Penggugat melawan Jacubus Abner Alfons (Penggugat Intervensi) selaku tergugat, dengan objek sengketanya yakni Dusun Dati Lenyap Batubulan (pada urutan ke 18) dan Dusun Dati Lenyap Telagaradja (pada urutan ke 20) yang terdapat dalam surat kutipan 25 April 1923 tersebut. ( FM-05)
