Pemkot Ambon Sosialisasikan Perpres Tentang Barang dan Jasa

Oktober 26, 2018 0 By admin

AMBON,FM.- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Sosialisasi Perpres No 16. Tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Rapat lantai dua Balaikota Ambon, Jumat, (26/10/2018)

Sosialisasi dibuka oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy didampingi Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru, para Asisten Sekretaris Kota Ambon serta Pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon dengan menghadirkan Kasubbag Penyusunan Materi Diklat LKPP-RI, Heldi Yudiyatna sebagai Narasumber.

Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya mengakui, kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah hal yang sangat urgent dan strategi untuk kepentingan pelayanan pembangunan.

Dijelaskan,Pengadaan barang dan jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. artinya, semua kegiatan belanja yang ada di anggaran pendapatan dan belanja daerah, direalisasikan dalam suatu proses pengadaan barang dan jasa.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money serta mudah dikontrol dan diawasi.

Lebih jauh Louhenapessy menyatakan, sosialisasi tentang Peraturan Presiden ini, sangatlah penting guna mengetahui aturan-aturan baru dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk itu, diharapkan semua peserta, khususnya para pimpinan perangkat daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada perangkat daerah masing-masing dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama.

Walikota berharap pengelolaan secara administratif dalam proses pengadaan dapat dikawal prosesnya hingga mendapat barang/jasa yang sesuai, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mencegah tindakan korupsi yang telah ditandatangani dalam rencana aksi daerah, pencegahan dan pemberantasan korupsi bersama KPK beberapa waktu lalu. (FM-09)