Disnaker Ambon Akan Bantu Mediasi Masalah Tenaga Kerja dan Pihak Sinarmas

Disnaker Ambon Akan Bantu Mediasi Masalah Tenaga Kerja dan Pihak Sinarmas

Juli 28, 2020 0 By admin

AMBON,FM,- Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Ambon, G.I.S Soplanit mengaku, akan membantu melakukan mediasi antara pekerja Venty Nahumury dengan pihak Sinarmas-Ambon atas sikap inprosedural Sinarmas yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan Soplanit kepada wartawan di Baileo rakyat-Belso Ambon, Senin (27/07/2020)

Dikatakan, Memang status Nahumury di Sinarmas adalah pekerja kontrak. menurut undang-undang ketenagakerjaan apabila itu sudah diperpanjang dua kali maka statusnya dialihkan ke Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu itu otomatis dengan hukum.

“Itu kelalaian bicara hukum sinarmas harus menanggung konsekuensi satu karena tidak memberikan penjelasan kepada pekerja melalui surat bawa dia sudah selesai masa kontrak, tetapi justru tidak ada surat apapun yang diberikan dari pihak perusahan,” ucapnya

Sinarmas harus konsultasi ke pusat untuk mengambil pertimbangan pertimbangan karena merupakan aturan dari perusahaan,tetapi jika Sinarmas mempertahankan sikap untuk memberhentikan pekerja Venty Nahumury, maka akan dimediasi apalagi Pihak Sinarmas telah terbukti melanggar filosofi dari undang-undang tentang tenaga kerja.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menyatakan, kondisi satu dekat-dekat ambon mendapatkan pengakuan dari salah satu pekerja Sinarmas dengan status kontrak. Pekerja ini sudah diperpanjang selama dua kali yakni pada tahun 2015-2017 dan diperpanjang lagi 2017- 2019.

Pekerja Venty Nahumury diberhentikan oleh sinar mas tanpa alasan yang pasti dan tanpa surat pemberitahuan. Dengan demikian dirinya mengadukan ke Komisi I DPRD kota Ambon.

Sikap komisi I adalah memanggil pekerja tersebut dan juga pihak Bank Sinarmas dan berupaya melakukan mediasi dengan mendengar laporan termasuk Dinas Tenaga Kerja kota Ambon.

Menurut Pormes, Komisi I selalu mendasari seluruh penyelesaian sengketa tenaga kerja dengan merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam UU Tersebut Pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 mengatur tentang tenaga kerja dengan waktu tertentu yang juga mengisyaratkan bahwa perusahan membuat kontrak waktu tiga tahun dan bila diperpanjang hanya 1 tahun itu berarti Sinarmas sudah melakukan pelanggaran diantaranya, melakukan perpanjangan kontrak Venty Nahumury sudah melampaui batas UU pasal 59, kedua, waktu kontrak berakhir pada tahap I pihak Sinarmas tidak lagi menyurati yang bersangkutan tetapi langsung melakukan perpanjangan ketiga, setelah pentahapan kedua pada periode 2017-2019 tujuh hari sebelum masa kerja berakhir juga tidak disurati.

Tambahnya, dalam ayat 7 UU tersebut menyatakan, jika ayat 1-6 tidak dilakukan maka ayat 7 pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 maka demi hukum saudara Venty harus dikembalikan pada posisinya dengan status tenaga kerja dengan waktu tidak tertentu.

Komisi I memberikan waktu kepada menajemen Sinarmas untuk berkonsultasi dengan Sinarmas di Pusat dengan bantuan monitoring dari Dinas Tenaga Kerja kota Ambon dan pekan depan akan diundang kembali untuk meminta laporan hasil mediasi terhadap proses keputusan komisi berdasarkan isyarat UU yang sudah ditetapkan. (FM-09)