Terhitung November 2020, 15.523 Debitur Terima Keringanan dari Bank

Terhitung November 2020, 15.523 Debitur Terima Keringanan dari Bank

November 29, 2020 0 By admin

AMBON,FM,- Data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Provinsi Maluku terhitung per November 2020 pihak perbankan telah memberikan keringanan kepada 15.523 debitur dengan akumulasi baki sebesar Rp.1,6 Triliun dan perusahan pembiayaan telah memberikan restrukturisasi atau keringanan atas 17.912 kontrak pembiayaan dengan baki debet pembiayaan sebesar Rp.502,28 Miliar.demikian diungkapkan Kepala OJK Maluku, Roni Nazra kepada wartawan dalam materinya saat Media gathering yang digelar di Suli,Kabupaten Maluku Tengah (24/11/2020)

Nazra menjelaskan, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang telah dikeluarkan oleh ojk sejak maret 2020 juga terbukti dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat pandemi covid 19.

Kendati pemberian keringanan cicilan tidak berlaku secara otomatis sehingga nasabah atau debitur perlu mengajukan keringanan secara mandiri akan tetapi dengan ketentuan yang berlaku tiap pemberi kredit wajib memberikan keringanan.

OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional dan juga daerah. ( FM-07)